Ini Isi RUU HIP Kontroversi yang Picu Penolakan Banyak Elemen Masyarakat

Ini Isi RUU HIP Kontroversi yang Picu Penolakan Banyak Elemen Masyarakat

CIREBON - Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mendapat penolakan dari banyak kalangan. Sejumlah elemen masyarakat di Cirebon juga menyuarakan penolakan RUU HIP.

Penolakan RUU HIP lantang disuarakan elemen masyarakat Cirebon lewat deklarasi. Tidak hanya deklarasi, penolakan RUU HIP juga dituangkan elemen masyarakat Cirebon dalam Piagam Cirebon.

Lantas apa isi RUU HIP yang memicu banyak penolakan keras dari masyarakat? Berikut beberapa isi RUU HIP kontroversi yang menuai penolakan masyarakat.

Dirangkum dari berbagai sumber, RUU HIP berisi 10 bab dan 60 pasal. Beberapa pasal di antaranya menuai kontroversi. Salah satunya Pasal 7.

Baca juga:

Teken Piagam Cirebon, Tokoh dan Ulama Kota Cirebon Sepakat Tolak RUU HIP

Forum Masyarakat Cirebon Tolak RUU HIP

Pemuda Pancasila Tolak RUU HIP

Dalam Pasal 7 yang terdiri dari 3 ayat menyebutkan tentang konsep trisila, ekasila, dan Ketuhanan yang berkebudayaan. Dalam ayat 2 pasal itu menyebut ciri pokok Pancasila berupa trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta Ketuhanan yang berkebudayaan. Lalu, di butir selanjutnya disebutkan trisila terkristaliasi dalam ekasila, yaitu gotong royong.

Untuk diketahui, konsep trisila pertama kali diucapkan Sukarno di hadapan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Ia menyebutkan, lima sila dalam Pancasila dapat diperas menjadi tiga (trisila) dan dikumpulkan lagi menjadi satu (ekasila).

Kemudian dalam Pasal 47 ayat 2 rancangan terebut menyebut adanya pembentukan Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). Anggotanya dapat diisi anggota TNI dan Polri yang aktif. Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP menyebut anggotanya hanya boleh diisi purnawirawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: