Polisi Ringkus Perampok SPBU

Polisi Ringkus Perampok SPBU

Nikahi Penduduk Lokal untuk Mengamati Lokasi   INDRAMAYU - Perampokan di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Mangga, menemukan titik terang. Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengamankan salah satu pelaku dari kawanan perampok yang beraksi menggondol dana setoran SPBU tersebut. Polisi yang melakukan perburuan berhasil mengendus jejak para pelaku, yang salah satunya masih berada di wilayah hukum Polres Indramayu. Sedangkan sejumlah pelaku lainnya telah berhasil melarikan diri. Salah seorang pelaku perampokan yang berhasil diamankan itu bernama Sai alias Muhamad Farid (34), warga Madura, Jawa Timur. Sai diamankan di Pasar Patrol saat tengah berbelanja. Ia lebih memilih untuk tetap tinggal di Kota Mangga bersama istri keduanya. Saat ini, Sai harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan. “Dari tangannya kami berhasil mengamankan sebuah mobil Toyota Yaris warna silver bernomor polisi B 8865 XE bersama STNK-nya, sebilah celurit, sebuah selongsong bekas peluru, uang tunai senilai Rp2 juta, dan selembar slip setoran bank atas nama H Maman,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra, Selasa (9/7). Dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa modus operandi yang dilakukan oleh kawanan pencurian itu dengan menikahi warga setempat. Hal itu yang dilakukan oleh Sai dua bulan lalu. Setelah pernikahan itu dilakukan, Sai kemudian mempelajari wilayah dan menyusun rencana. Dia melakukan survei, mempelajari situasi dan aktivitas SPBU, termasuk saat SPBU melakukan transaksi penyetoran dana ke bank. “Mereka (pelaku, red) juga mengamati jenis senjata yang digunakan petugas pengamanan saat mengawal uang. Setelah semua itu berhasil dipelajari, lalu dalam melancarkan aksinya mereka mencegat, menodong, mengancam bahkan mengeluarkan pistol dan memuntahkan isinya agar korban menyerah dan menyerahkan uang setoran SPBU tersebut,” terang kapolres. Selain melancarkan aksi perampokan SPBU di dua lokasi di Kota Mangga, imbuhnya, pelaku juga mengakui telah melancarkan aksi serupa di lokasi lainnya. Seperti SPBU Pondok Bambu, SPBU Metro Bekasi, distributor beras di Babelan Bekasi, SPBU Jonggo Bogor, agen rokok di Cakung Jakarta Timur, SPBU Seroja Bekasi, SPBU Kampung Cerewet Bekasi, agen Ciki di pasar Bintara, SPBU di Cilengsi Bogor. Sebelum akhirnya pelaku melakukan aksi perampokan di SPBU Haurgeulis Senin (3/6) lalu dengan kerugian Rp151 juta, dan SPBU Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, dengan kerugian Rp250 juta pada Jumat (14/6) siang itu. “Pelaku melanggar pasal 365, ayat 1, KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 365, Ayat 2, KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkasnya. (cip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: