Info Terbaru LTMPT Terkait Pelaksanaan UTBK 2020 pada Kondisi New Normal

Info Terbaru LTMPT Terkait Pelaksanaan UTBK 2020 pada Kondisi New Normal

JAKARTA - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) merilis merilis kebijakan baru terkait pelaksanaan ujian tulis berbasis komputer (UTBK), Rabu (24/6). LTMPT menekankan pelaksanaan UTBK pada kondisi normal baru atau New Normal, harus menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat.

Hal itu sesuai arahan Dirjen Dikti Kemdikbud san Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19. Berikut beberapa kebijakan pelaksanaan UTBK dalam kondisi New Normal.

Pertama, pelaksanaan tes UTBK per hari, diubah dari empat sesi menjadi dua sesi, dengan rincian perubahan waktu: (a) sesi 1, pukul 09.00-11.15 waktu setempat; (b) sesi 2 pukul 14.00-16.15 waktu setempat. Jeda waktu selama 2 jam 45 menit, digunakan untuk pelaksanaan protokol kesehatan saat pergantian sesi.

Kedua, tes UTBK akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni: tahap I, pada tanggal 5-14 Juli 2020, dan tahap II, pada tanggal 20-29 Juli 2020. Pengumuman SBMPTN akan dilaksanakan pada 20 Agustus 2020.

Ketiga, peserta yang masih berada (berdomisili) di luar provinsi/kabupaten/kota dan tidak dapat hadir di lokasi pusat UTBK PTN tempat tes karena alasan keselamatan dan kesehatan serta pusat UTBK yang belum dapat menyelenggarakan tes karena satu dan lain hal, akan mengikuti tes UTBK di lokasi mitra UTBK tambahan, di daerah setempat. Pusat UTBK PTN bekerja sama dengan SMA/SMK/MA mitra yang memenuhi persyaratan.

Keempat, kegiatan penjadwalan ulang dan relokasi tempat tes akan dilaksanakan oleh LTMPT dan pusat UTBK PTN. Nantinya diinformasikan kepada seluruh peserta UTBK-SBMPTN melalui saluran informasi resmi.

Kelima, peserta disilakan login kembali ke portal LTMPT untuk mencetak kartu tanda peserta baru. Waktu pencetakan kartu peserta baru akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman LTMPT.

\"Demikian siaran pers ini disampaikan secara resmi kepada sekolah, siswa, dan masyarakat agar dapat dipahami dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya,\" tulis Ketua LTMPT, Mohammad Nasih dalam rilisnya. (hsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: