PSBB, Konser Rhoma Irama di Bogor Ditolak

PSBB, Konser Rhoma Irama di Bogor Ditolak

BOGOR – Rencana konser Raja Dangdut Rhoma Irama di Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (28/6) ditolak Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC) Kabupaten Bogor. Alasannya Kabipaten Bogor masih berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.

“Mohon bersabar dulu sampai PSBB Proporsional berakhir, jadi sebaiknya konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif, khawatir terjadi penularan virus semakin meluas,” ujar Bupati Bogor yang juga Ketua GTPPC Ade Yasin, Rabu (24/6).

Penolakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 35 tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan PSBB proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka AKB.

Selain itu, Pamijahan merupakan satu dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor yang berstatus zona merah. Tercatat ada satu pasien COVID-19 dan 12 pasien dalam pengawasan (PDP).

Diketahui, sebuah video beredar di media sosial, Rhoma Irama mengumumkan akan menggelar konser di Kampung Salak Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

“Soneta Group akan tampil pada acara khitanan putra dari Bapak Surya Atmaja beserta Ibu Hj Khodijah, putranya yaitu Raga Sudirja, tanggal 28, hari Minggu siang, bertempat di Cibubian, Cisalak, Pamijahan, Insha Allah,” kata Rhoma dengan didampingi personel Soneta Group.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: