Status Nonjob, Kalau Terbukti Pelaku Pungli E-KTP Dipecat

Status Nonjob, Kalau Terbukti Pelaku Pungli E-KTP Dipecat

CIREBON - Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg mengambil keputusan status nonjob kepada 6 orang pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon, terkait dengan penyidikan kasus dugaan pungli e-ktp.

Status nonjob tersebut berlaku untuk ASN maupun honorer yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cirebon.

Baca Juga:

Oknum Pegawai Disdukcapil Diduga “Jual” Blangko E-KTP Rp 75 Ribu Per Keping

Bila nantinya terbukti, 3 honorer tersebut bakal dipecat. Sedangkan yang berstatus ASN memerlukan tindak lanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk sanksi berikutnya.

\"Bagi PNS harus ada rekomendasi dari Kemendagri untuk diberikan sanksi apa selanjutnya. Karena PNS tidak sembarangan untuk langsung diberhentikan,” ujar Bupati Cirebon Imron, kepada Radar Cirebon.

Imron tidak ingin kasus ini terulang. Mengingat di Disdukcapil Kabupaten Cirebon, kasus pungli bukanlah yang pertama.

“Ke depan Pemkab Cirebon akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap kinerja di Disdukcapil jangan sampai peristiwa ini kembali terjadi,” tegasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: