Warga Anggap Pelaporan ke Polda Omdo
MAJALENGKA – Masyarakat Desa Sukawana, Kecamatan Kertajati, menganggap pelaporan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Majalengka kepada Polda Jawa Barat hanya sebatas omong doang alias omdo. Tindakan tersebut sebagai gertakan guna masyarakat setempat tidak lagi beraktivitas di bantaran sungai Cimanuk. “Seharusnya jangan bawa-bawa nama polda. Karena sampai saat ini tidak ada orang polda yang datang dan menutup lokasi galian di sini,” kata koordinator penambang pasir, Endang, kemarin (10/7). Ditegaskan Endang, dirinya bersama masyarakat setempat menuding, jika aksi pelaporan tersebut ada unsur kepentingan politik. Sehingga dengan munculnya informasi tersebut agar masyarakat Desa Sukawana simpati. Namun demikian, yang terjadi warga malah memandang Pemkab Majalengka tidak peduli serta tidak memerhatikan masyarakatnya. Di samping itu, Endang menjelaskan, kalau pun bukan karena kepentingan politik sejatinya lokasi galian di wilayahnya sudah ditutup sejak beberapa tahun sebelumnya. Namun, yang terjadi malah menjelang Pilkada Majalengka. “Sudah jelas kan ini masuk pada unsur politik. Kalau tidak, kenapa galian yang sudah puluhan tahun ada baru ditutup sekarang. Padahal kami juga sudah menempuh jalur perizinan, tapi tidak ada yang memfasilitasi,” tegasnya. Ia menambahkan, pelaporan lokasi galian itu hanya gertakan, dibuktikan dengan masyarakat setempat saat menghubungi staf humas Polda Jawa Barat. Salah satu warga Sukamulya memiliki kerabat di Polda Jabar mendapat informasi bahwa tidak ada laporan dari Satpol PP terkait galian pasir Sukawana. Warga lainnya, Takim menambahkan, aktivitas galian di bantaran sungai Cimanuk tersebut beberapa di antaranya sudah tidak menggunakan mesin sedot, tidak seperti beberapa waktu lalu sebelum ditutup Pemkab Majalengka. Namun, warga mengaku, tetap keberatan dengan penghasilan pasir yang didapat berkurang. “Karena hanya ada sekitar 20 orang pekerja dari kurang lebih 600 orang yang bisa mencari pasir dengan cara manual. Itu akan memengaruhi penghasilan dan pemasukan bagi masyarakat setempat,” pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Majalengka terpaksa melaporkan dua lokasi galian yang dianggap ilegal ke Polda dan PSDA Jawa Barat. Kepala Satpol PP H Udin Abidin SH MH, Rabu (3/7), mengatakan, pelaporan galian penambang pasir di Sungai Cimanuk Desa Sukawana, Kecamatan Kertajati, serta galian pasir darat dekat sungai Cijurey di Kelurahan Munjul, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, karena kedapatan tidak memiliki izin untuk ditangani secara hukum. “Untuk di Sukawana, padahal kami sudah menutup lokasi tersebut sekitar tiga minggu yang lalu. Sedangkan di Sungai Cijurey, lokasi penambangnya hanya tanah milik masyarakat,” jelas Udin. Pihaknya terpaksa melaporkan aktivitas galian ilegal itu sehubungan kedua pemilik lokasi tidak pernah menghiraukan peringatan atas penutupan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Majalengka. Penutupan tersebut sebagai antisipasi dan kekhawatiran terjadi abrasi di kedua perairan itu. Terlebih satu di antaranya adalah beroperasi dengan menggunakan mesin penyedot serta alat berat. Satpol PP juga sebetulnya telah memasang portal agar jalan yang biasanya digunakan tidak dilintasi armada. Namun nyatanya sejumlah truk tetap terlihat melintas di pinggir portal, bahkan lebih banyak. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: