MA Batalkan Kasasi Seluruh Terdakwa APBDGate 2004

MA Batalkan Kasasi Seluruh Terdakwa APBDGate 2004

CIREBON – Perjuangan untuk lolos dari jerat kasus dugaan korupsi APBD Gate 2004 yang dilakukan para anggota DPRD 1999-2004 kandas sudah. Ini setelah upaya kasasi yang diajukan terdakwa ke Mahkamah Agung (MA) ditolak sebagaimana diumumkan di website Mahkamah Agung. Artinya, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Jawa Barat, menetapkan hukuman 4 tahun kurungan bagi terdakwa atau putusan banding tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Cirebon yang semula hanya menetapkan hukuman 1,5 tahun. Di situs resmi MA, untuk berkas Ir Haries Sutamin Cs, oleh MA perkara tersebut teregister nomor 1887 K/PID.Sus/2012, surat nomor pengantar W11.U3/86/HN.01.10/I/2012, surat pengajuan kasasi masuk ke MA tanggal 27 September 2012. Hakim yang menangani perkara itu adalah Hakim P1 H Syamsul Rakan Chaniago SH MH, Hakim P2 H AH AL dan hakim P3 M Zaharudin Utama H SH MM dan panitera pengganti adalah Djuyanto SH. Yang mengejutkan, ternyata penolakan kasasi tersebut sudah keluar lama, tanggal 18 Desember 2012 MA. Begitu juga dengan kasasi yang diajukan terdakwa H Achmad Djunaedi MBA, SE Bin Soema cs, perkaranya teregister nomor 1889 K/PID.SUS/2012, surat pengantar W11.U3/87/HN.01.10/I/2012, tanggal masuk surat ke MA 28 September 2012. Hakim agung yang menangani perkaranya adalah Hakim P1 H Syamsul Rakan Chaniago SH MH, hakim P2 H-AH-AL dan hakim P3 M Zaharudin Utama H SH MM, panitera pengganti Rustanto SH MH. Dalam amar putusannya menolak kasasi Achmad Djunaedi cs tertanggal 18 Desember 2012. Putusan terbaru dengan vonis sama justru dialami Z Iskandar Cs, kasasi yang tercatat ke dalam nomor register 112 K/PID.SUS/2013 dengan nomor surat pengantar W11.U3/520/HN.01.10/IV/2012. Pendaftaran kasasi tercatat 22 Januari 2013. Sedangkan hakim agung yang menangani perkara di antaranya Hakim P1 H-AH-HH, hakim P2 Prof Dr Mohammad Askin dan hakim P3 H Imron Anwari SH SpN MH. Dalam amar putusannya tertanggal 26 Juni 2013, hakim menolak kasasi yang diajukan terdakwa. Dengan demikian, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Panitera Muda (Panmud) Pidana, Baedhowi SH kepada Radar di ruang kerjanya, mengakui sudah mendapatkan informasi putusan MA terhadap tiga berkas kasasi yang diajukan Haries Sutamin cs, Achmad Djunaedi Cs dan Z Iskandar cs, dari internet di website resmi Mahkamah Agung. Baedhowi bahkan menunjukkan langsung website MA dan di situ tertera jelas nama Haries Sutamin Cs, Achmad Djunaedi cs dan Z Iskandar Cs. Dalam amar putusan dengan berkas kasasi yang berbeda, MA menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa. “Ini sudah ada di internet kok Mas. Untuk berkas kasasi Haries Sutamin cs dan Achmad Djunaedi Cs sudah putus 18 Desember 2012. Sedangkan berkas Z Iskandar sudah putus 26 Juni kemarin (tahun 2013, red),” ungkapnya. Namun demikian, Baedhowi menjelaskan hingga saat ini, PN Cirebon belum menerima salinan putusan dari MA atas putusan kasasi terhadap 3 berkas terdakwa APBD Gate. Karenanya, dirinya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh tentang materi putusan. Menurut pria yang akrab disapa Owi, kemungkinan besar salinan putusan akan diterima PN Cirebon bersamaan ketiga berkas. Kalaupun nanti MA sudah mengirimkan salinan putusan ke PN Cirebon, maka PN Cirebon melalui juru sita akan mengirimkan kepada kejaksaan negeri selaku eksekutor, kalaupun terdakwa mengajukan peninjauan kembali (PK), maka tidak akan menghalangi upaya eksekusi. Namuan demikian itu semua kewenangan kejaksaan, dan tugas pengadilan selesai hingga penyerahan salinan putusan dari MA ke kejaksaan.(abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: