BPS Hanya Melakukan Pendataan
Segera Bentuk Pos Pengaduan BLSM INDRAMAYU – Banyaknya persoalan terkait penyaluran bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM), membuat pemerintah Kabupaten Indramayu memiliki inisiatif untuk membentuk pos pengaduan. Keberadaan pos pengaduan ini diharapkan bisa mengakomodasi ketidakpuasan warga atau rumah tangga sasaran (RTS) yang tidak mendapatkan BLSM pada tahun ini. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu H Ahmad Bachtiar SH berharap, agar pos pengaduan tersebut dapat menjelaskan kepada masyarakat soal penyaluran BLSM di Kabupaten Indramayu. Ia juga mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas daerah. Dikatakannya, ketidakpuasan masyarakat terhadap pengguliran BLSM dikarenakan informasi yang tidak utuh yang diterima oleh masyarakat. “Mereka mungkin merasa tidak puas karena tidak mendapatkan BLSM. Rasa ketidakpuasan itu mereka adukan ke berbagai pihak, di antaranya pemerintahan desa atau kelurahan. Kadang mereka mengadukan sebagian warga yang tingkat ekonominya lebih mapan, namun mendapatkan BLSM,” tuturnya. Untuk menghadapi sejumlah pengaduan tersebut, pemkab membentuk pos pengaduan masyarakat (posdumas) di desa dan pokja pengaduan di tingkat kecamatan dan kabupaten. Tugasnya untuk mendata warga yang tidak tercatat untuk selanjutnya dilaporkan ke pusat. Sekda menambahkan, jumlah penerima BLSM di Indramayu sebanyak 174.002 RTS. Dengan munculnya angka tersebut, dia mengimbau agar semua pihak tidak saling menyalahkan apalagi sampai menyalahkan Badan Pusat Statistik (BPS). “BPS telah mendata sebanyak 248.105 warga miskin. Data itu kemudian dilaporkan ke tim nasional percepatan perlindungan kemiskinan (TNP2K) dan TNP2K kemudian menggodok dan muncullah angka 174.002 RTS yang berhak untuk mendapatkan BLSM,” terang sekda. Sementara itu, Kepala BPS Indramayu Suhardono membenarkan, pihaknya yang melakukan pendataan. Pendataan dilakukan pada tahun 2011 yang terangkum dalam pendataan program perlindungan sosial (PPLS). Pendataan itu tidak difokuskan pada golongan rumah tangga miskin, tetapi dimulai dari rumah tangga dengan status ekonomi menengah ke bawah. Saat pendatatan itu, diperoleh angka 248.105 rumah tangga dengan status ekonomi menengah ke bawah (baca: RTS). “Hasil pendataan itu kemudian kami serahkan ke TNP2K, dan setelah dikaji akhirnya TNP2K menyetujui 221.992 RTS. Angka itu kemudian dijadikan database terpadu untuk mendapatkan jamkesmas, raskin, bantuan tunai seperti BLSM dan sebagainya,” ungkapnya. Suhardono menegaskan, BPS Kabupaten Indramayu hanya mendata, selebihnya kewenangan TNP2K. Hanya TNP2K yang berhak menentukan berapa calon RTS yang akan mendapatkan BLSM, jamkesmas, raskin dan program perlindungan sosial lainnya. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: