Insiden Penghapusan Kata Khilafah Diprotes hingga Ketua DPRD Kota Cirebon Minta Maaf, Begini Kronologinya

Insiden Penghapusan Kata Khilafah Diprotes hingga Ketua DPRD Kota Cirebon Minta Maaf, Begini Kronologinya

CIREBON - Ikrar kesetiaan menjaga NKRI dan Pancasila yang terekam video di gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (6/7) lalu, berbuntut panjang. Penyebabnya, Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati yang memimpin ikrar bersama massa penolakan RUU HIP sempat menghapus kata khilafah dalam redaksi.

Video berdurasi 2 menit 4 detik itu pun viral di jagat maya. Menjadi perbincangan publik.

Terdapat tiga poin ikrar yang dibacakan Affiati dan diikuti massa aksi RUU HIP. Pada poin tiga disebutkan: Demi Allah kami bersumpah akan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pengaruh paham komunisme dan khilafah…\"

Setelah membaca kata Khilafah, tiba-tiba Ketua DPRD Kota Cirebon berhenti. Dia lantas berdiskusi kecil dengan Wakil Ketua DPRD Fitria Pamungkaswati dan M Handarujati Kalamullah.

Saat yang sama, suasana sempat hening sejenak dan tidak lama suara peserta ikrar saling bersahutan: \"Batal, batal, ulangi, tidak sah.\" Diksi khilafah pun dicoret dari redaksi.

Setelah dibacakan ulang, ikrar tersebut menjadi berbunyi: “Demi Allah, kami bersumpah akan menjaga NKRI dari pengaruh paham komunisme, liberalisme, leninisme dan sekulerisme.\"

Baca juga:

Pimpinan DPRD Kota Cirebon Dilaporkan Polisi Terkait Insden Penghapusan Kata Khilafah

Buntut Video Viral, Ketua DPRD Minta Maaf

DPRD Bersama Forum Cirebon Bersatu Baca Ikrar Setia Pancasila dan NKRI

Karena itu, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon Yusuf melayangkan nota protes keras kepada pejabat yang hadir, khususnya Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati dan dua wakilnya, Fitria Pamungkaswati dan M Handarujati Kalamullah. Karena ideologi khilafah dan HTI sama halnya komunisme dan PKI dilarang di NKRI.

Hal itu berdasarkan putusan MA Nomor: 27 K/TUN/2019, tanggal 14 Februari 2019 yang menyatakan menolak gugatan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Putusan MA tersebut menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Di antara pokok putusan MA disebutkan, majelis hakim berpendapat bukti-bukti di persidangan sangat mendukung HTI yang ingin mendirikan negara khilafah yang tidak sesuai asas demokrasi Pancasila. Salah satu bukti yang dipertimbangkan majelis hakim ialah buku \"Struktur Negara Khilafah\" yang diterbitkan HTI pada tahun 2005. Sehingga perjuangan HTI terbukti bertentangan dengan Pancasila.

Yusuf menyatakan, sebagai pejabat negara dengan mencoret atau menghilangkan diksi khilafah pada insiden pembacaan ikrar yang disebutkan di Gedung DPRD Kota Cirebon tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar. \"Karena konotasi pencoretan atau menghilangkan kata khilafah akan berdampak pada berlawanan dengan hukum,\" tegas Yusuf dalam rilisnya, Jumat (10/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: