Anggota DPRD Jabar Dukung Kebijakan Sanksi bagi Warga yang Tidak Kenakan Masker

Anggota DPRD Jabar Dukung Kebijakan Sanksi bagi Warga yang Tidak Kenakan Masker

MAJALENGKA - Kebijakan Pemprovda Jawa Barat terkait sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) patut didukung. Terlebih tujuannya untuk meningkatkan kesadadan dan kedisiplinan masyarakat mencegah bahaya Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Jawa Barat Komisi I Fraksi PKB, Nasir. Menurutnya, kebijakan itu adalah upaya atau ikhtiar pemerintah dalam membangun kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19.

\"Ikhtiar menangkal Covid-19, salah satunya dengan adanya kesadaran bersama. Meski sudah ada kebijakan AKB atau new normal, bukan berarti masyarakat mengabaikan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya,\" ujarnya, Jumat (17/7).

Karena itu Nasir mendukung atas kebijakan AKB dan penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat menjalankan aktivitas di luar rumah. Hanya saja, kata anggota legislatif asal daerah pemilihan Subang, Majalengka dan Sumedang (SMS) itu, harus diedukasi dan sosialisasi secara maksimal terlebih dahulu.

\"Sebelum dimulai sanksi uang, dilakukan edukasi bagi bagi para pelanggar dengan sanksi moral,\" sebutnya.

Nasir menambahkan, kebijakan itu harus bisa membantu masyarakat. Seperti pemberian masker gratis bagi warga yang tidak memilikinya.

\"Jangan sampai beli masker, tapi untuk beli bahan pokok susah. Karena itu harus ada pemberian masker gratis yang mencukupi dari pemerintah,\" pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemprovda Jawa Barat menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sanksi berupa denda bagi yang melanggar sebesar Rp 100.000 hingga Rp 150.000. Aturan sanksi akan mulai diberlakukan pada 27 Juli 2020 hingga 9 Agustus 2020. (hsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: