Kena Razia, Penjual Miras Langsung Disidang
CIREBON - Kedapatan menjual minuman keras, seorang pedagang terpaksa menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (11/7). Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal yakni Fauzi SH MH menetapkan terdakwa Ramina (47), warga Desa Palinggihan, Kelurahan Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon dinyatakan terbukti melanggar Perda Kabupaten Cirebon No 1 tahun 2002 tentang Prostitusi dan Minuman Keras karena menjual minuman keras tanpa dilengkapi surat izin. Majelis hakim juga memvonis terdakwa dengan denda Rp200 ribu atau kurungan dua bulan. Serta menyita 7 botol minuman keras berbagai merek dan ukuran. “Terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Perda Kabupaten Cirebon No 1 tahun 2002. Terdakwa didenda Rp200 ribu atau pidana kurungan dua bulan penjara,” ujar hakim. Awalnya, petugas gabungan dari Polsek Sumber, Koramil Sumber, dan petugas Kecamatan Sumber menggelar operasi pekat bersama, Kamis (11/7) pagi. Razia yang dipimpin langsung Kapolsek Sumber AKP Soenarko SH didampingi Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Sumber H Anwar Sadat SSos MSi, mendatangi sejumlah tempat yang kerap menjual minuman keras dan petasan. Namun, saat menggeledah di rumah Ramina, petugas gabungan menemukan tujuh botol minuman keras siap edar. Selanjutnya, beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Sumber, kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Sumber untuk langsung menjalani proses sidang tipiring. “Razia bersama ini sengaja kami gelar untuk memberantas segala penyakit masyarakat dengan sasaran minuman keras dan prostitusi. Ini juga bertujuan cipta kondisi selama Ramadan. Alhamdulillah, hasil razia ini kami berhasil menyita tujuh botol miras. Namun, operasi pekat kali ini penjual miras langsung menjalani persidangan tipiring di PN Sumber Kabupaten Cirebon,” jelas Kapolsek Sumber AKP Soernako didampingi didampingi Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Sumber H Anwar Sadat SSos MSi di sela-sela razia, kemarin. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: