Awal 2025, Pemerintah Gulirkan Bantuan Beras Sebanyak 10 Kg Selama 6 Bulan

Awal 2025, Pemerintah Gulirkan Bantuan Beras Sebanyak 10 Kg Selama 6 Bulan

Sebagai respon atas kenaikan PPN sebesar 12 persen, pemerintah siapkan paket bantuan stimulus berupa pemberian beras kepada masyarakat penerima manfaat sebesar 10 kg selama 6 bulan. Foto hanya ilustrasi.-Istimewa-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Sebagai upaya menekan dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang menyasar pada komoditas barang dan jasa mewah.

Pemerintah akan memberikan kebijakan stimulus kepada masyarakat berupa bantuan beras selama 6 bulan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, Rabu 1 Januari 2025.

"Alhamdulillah, Bapak Presiden Prabowo sudah merestui bantuan pangan beras selama enam bulan tahun 2025. Jadi Januari, lalu Februari,” ucapnya.

BACA JUGA:Kondisi Jalan Baru Lingkar Timur Kuningan Macet Sampai Rabu Sore

BACA JUGA:Libur Tahun Baru, Begini Situasi di Kuningan Sampai Rabu Siang

Kendati demikian, dia hanya mengetahui bantuan pangan itu diberikan kepada masyarakat pada Januari dan Februari 2025. Sementara empat lainnya menyesuaikan jadwal.

“Kemudian yang empat bulan lagi, nanti disesuaikan kapan bulannya,” imbuhnya.

Progam bantuan stimulus beras ini akan diberikan kepada masyarakat penerima manfaat sebanyak 10 kg.

"Pemerintah bersama Bulog siap mendistribusikan total enam bulan alokasi dan total berasnya 960 ribu ton kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) pada 2025," ujar Arief.

BACA JUGA:UPDATE Peringatan Dini Cuaca Jawa Barat, Masih Berpotensi Hujan Lebat

Dijelaskan program bantuan pangan beras akan diberikan sebagai bagian paket kebijakan ekonomi dan bantalan bagi masyarakat berpendapatan rendah, sekaligus untuk menjaga hulu dan hilir.

"Kita pahami, untuk bantuan pangan beras di 2025, pemerintah terus mempertajam database penerima PBP.”

“Untuk itu, kita fokuskan pada kelompok desil 1 dan 2 serta perempuan yang merupakan perempuan kepala keluarga yang miskin dan lansia tunggal," jelas Arief.

Database penerima bantuan pangan beras di 2025 akan menggunakan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Kementerian PPN/Bappenas).

BACA JUGA:6 Manfaat Mengonsumsi Air Rebusan Jahe Campur Bawang Putih

Rinciannya terdiri atas 15,6 juta PBP desil 1 dan 2, serta 400 ribu PBP perempuan kepala rumah tangga miskin dan lansia tunggal.

Perlu diketahui, per 1 Januari 2025 pemerintah menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Namun, kenaikan ini khusus untuk barang dan jasa mewah.

Hal itu diumumkan Presiden Prabowo Subianto usai mengikuti rapat tutup tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa 31 Desember 2024 kemarin.

"Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.”

BACA JUGA:Ada-ada Saja Tugas Damkar Kuningan, Lepas Cincin Burung Merpati Hadiah Tahun Baru

“Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa.

Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut Presiden, penerapan kenaikan tarif PPN secara bertahap ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi.

BACA JUGA:Indosat Pastikan Sinyal Aman Selama Momen Liburan

Presiden pun menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah.

"Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas.”

“Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022," kata Prabowo. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase