Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Masuk Bui Lagi
Pemilik tanah kemudian menghibahkan tanah seluas 20 hektare tersebut sesuai permintaan Rachmat. Hibah itu, diduga, agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan kota santri.
Sedangkan terkait dugaan penerimaan Toyota Velfire, Rachmat diduga meminta bantuan seorang pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor sekaligus tim sukses Rachmat dalam Pilkada 2013. Bantuan tersebut diduga berbentuk pembayaran cicilan kredit.
“Pada April 2010, RY diduga meminta bantuan kepada seorang pengusaha untuk membeli sebuah Toyota Vellfire yang uang mukanya berasal dari RY sebesar Rp250 juta. Pemberian gratifikasi pada RY diduga dilakukan dalam bentuk pembayaran cicilan mobil sebesar Rp21 juta per bulan sejak April 2010 hingga Maret 2013,” tutup Lili.
Diketahui, Rachmat telah bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi lainnya di Lapas Sukamiskin Bandung.
Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.(riz/gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: