Ada-ada Saja, Karyawan Dibui karena Gelapkan Pakan Kucing

Ada-ada Saja, Karyawan Dibui karena Gelapkan Pakan Kucing

CIREBON - Dua karyawan salah satu toko pakan hewan berurusan dengan Jajaran Unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk, karena menggelapkan pakan kucing senilai Rp223 juta.

Karyawan tesebut berinisial JP dan HS, telah dilaporkan oleh pimpinannya. Kejahatan yang dilakukan oleh dua warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu dilakukan dari bulan Maret 2020.

Mereka yang bekerja di pet shop mengambil dus pakan hewan jenis kucing, yang disimpan di dalam gudang tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Selama itu pula, mereka juga menawarkan ke setiap pembeli. Alasannya, barang tersebut adalah sisaan, sehingga dijual dengan harga yang lebih murah dari standar. Beberapa barang hasil curiannya, juga sudah dijual ke konsumen.

Selama empat bulan, kejahatan pelaku tidak diketahui. Namun, setelah pemilik toko mengaudit keuangan, barulah ketahuan telah merugi ratusan juta. Pemilik toko pun curiga ada karyawannya yang telah bermain curang.

Setelah dipastikan lagi, dan memang ada karyawan yang bermain. Pemilik toko langsung datang ke Polsek Lemahwungkuk dan melaporkan yang terjadi.

\"Ya kita menerima Laporan Polisi Nomor : LP/28/B/VIII/2020/sek tanggal 12 agustus 2020 Pelapor berinisial PG. Dari laporan itu kita bergerak melakukan penyelidikan,\" Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja.

Hasil dari penyelidikan polisi dan memintai keterangan saksi. Identitas tersangka akhirnya berhasil dikantongi. Seminggu dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di rumahnya masing-masing. (cep)

Tonton video berikut:

https://youtu.be/LhlRfOIW20k

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: