Pemerintah dan Regulator Menjaga Bukopin dan Dana Nasabah
Berlanjut pada aksi korporasi selanjutnya, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sukses dilakukan kemarin Selasa, 25 Agustus 2020. Aksi korporasi ini dilakukan dalam hal memperkokoh fundamental Bank Bukopin. Dampak pandemik yang Bank Bukopin perlu mengokohkan sisi permodalan agar lebih leluasa dalam berekspansi. Pada RUPSLB tersebut juga disetujui PMTHMETD sebagai bagian dari pengokohan fundamental perseroan dan akan menjadikan KB Kookmin Bank sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 67% saham. (rls/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: