Cafe hingga Hiburan Malam Banyak Langgar Protokol Kesehatan

Cafe hingga Hiburan Malam Banyak Langgar Protokol Kesehatan

CIREBON - Tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Cirebon, menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh badan usaha atau pemilik usaha.

Pelanggaran yang dimaksud,  mereka belum menerapkan social distancing. Tim yang bergerak serentak di tiga titik menyasar sejumlah tempat keramaian dan area publik seperti cafe, resto, dan tempat hiburan malam dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kasi Kerjasama Bidang Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono SE MPA kepada Radar Cirebon mengatakan, tiga tim tersebut bergerak di wilayah Plered, Kedawung dan Beber. Tiga wilayah ini dirazia karena menjadi daerah dengan tingkat aktivitas  yang cukup tinggi.

\"Tim pertama di Plered dan Weru, menyisir sejumlah titik keramaian dan sentra batik. Hasilnya, ada 49 pelanggar yang terjaring. Lalu tim kedua menyasar wilayah Kedawung dengan sasaran area publik dan tempat hiburan malam dengan temuan 21 pelanggar. Tim ketiga menyasar wilayah Beber dan menemukan 47 pelanggar,\" ujarnya.

Menariknya, dari 21 pelanggar yang ditemukan di Kedawung, enam di antaranya merupakan pelanggaran yamg dilakukan oleh badan usaha atau pengelola yang belum memperhatikan penerapan protokol kesehatan seperti physical distancing.

\"Untuk pengelola kita berikan teguran. Kita minta di fase AKB ini, diperhatikan secara ketat penerapan protokol kesehatannya,\" imbuhnya.

Ditambahkan Dadang, secara umum penerapan protokol kesehatan dan kepatuhan masyarakat dalam menggunaka masker sudah baik. Namun mereka sedikit abai mengenai hal menjaga jarak.

\"Di beberapa cafe dan tempat hiburan malam diberikan pengarahan dan edukasi kepada para pengunjung dan pengelola usaha,\" jelasnya. (dri)

Tonton video berikut:

https://youtu.be/6Kqj-DudA6U

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: