Laporkan Pemalsuan ke Polisi, Gotas Dituding Berusaha Serang Bupati

Laporkan Pemalsuan ke Polisi, Gotas Dituding Berusaha Serang Bupati

SUMBER– Sejumlah anggota dewan tidak ingin berspekulasi mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Tasiya Soemadi Al Gotas oleh oknum tertentu dalam surat perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan DPRD tentang penganggaran program/kegiatan pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan di RSUD Waled. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Zaenal Arifin Waud, saat dikonfirmasi, tak mau banyak berkomentar. Kepada Radar, Zaenal hanya berbicara bahwa ia akan mempelajari surat perjanjian tersebut terlebih dahulu secara mendalam dan berkonsultasi dengan sesama wakil ketua DPRD. “Ya kita masih pelajari dulu,” ucapnya. Ia pun tidak ingin berkomentar saat disinggung apakah benar tanda tangan ketua DPRD dalam surat perjajian itu dipalsukan. “Kalau itu saya tidak tahu,” tegasnya. Diterangkan Zaenal, munculnya surat penjanjian tersebut merupakan hasil konsultasi dengan Kemendagri RI, mengenai Permendagri 21/2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Keuangan Daerah, yang terbit ketika proses pembangunan di RSUD Waled sedang berjalan. Ketika itu, proses pembangunan fasilitas RSUD Waled sudah dipayungi oleh Perda 15/2011  tentang program/kegiatan pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan pada RSUD Waled. “Karena perda cakupannya terlalu luas dan jangka waktu yang lama, maka dibuatlah surat perjanjian saja, karena yang digarap hanya RSUD Waled saja dan waktunya cuma dua tahun,” terangnya. Wakil Ketua DPRD H Agus Effendi SH MH, juga enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan, akan mempelajari dahulu berkas surat tersebut. Sementara itu, Dewan Pembina Fordisma Untag 45 Cirebon Warcono menyarankan, ketua DPRD melaporkan pemalsuan tanda tangannya ke polisi. “Kalau merasa dirugikan, laporkan saja. Biar nanti pihak kepolisian yang melakukan pengusutan,” katanya. Walaupun demikian, pihaknya melihat apa yang dilakukan oleh Gotas menjurus pada motif politik. Gotas, diduga berusaha menyerang Bupati Drs H Dedi Supardi. Sebab, surat perjanjian dibuat tahun 2011. Logikanya, kalau merasa tidak tanda tangan, harusnya diungkap sejak dulu. Namun, Gotas ternyata baru mengungkapnya sekarang. “Saya melihat ini sudah menjurus pada kepentingan politik, karena Fraksi PDIP dan bupati Cirebon sudah tidak solid lagi menjelang pemilukada ini,” tudingnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: