Geger! Polresta Cirebon Ungkap 24 Kasus, Ada Pembunuhan hingga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Polresta Cirebon gelar konferensi pers guna mengumumkan keberhasilan mengungkap 24 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 31 tersangka, Jumat 28 November 2025.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon.
Dalam pengungkapan puluhan kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan 31 tersangka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH menyebutkan, seluruh kasus tersebut terdiri dari 2 kasus pencurian sepeda motor (curanmor), 3 kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kemudian, 3 kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), 8 kasus penggelapan, 4 kasus pencabulan, 1 kasus pembunuhan, 1 kasus percobaan pembunuhan, 1 kasus penyalahgunaan migas, dan 1 kasus penganiayaan berat.
BACA JUGA:Drama Jelang Piala Dunia! Iran Boikot Undian Fase Grup 2026, Tuduh AS Bersikap Diskriminatif
"Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan 31 tersangka yang terdiri dari 2 tersangka kasus curanmor, 3 tersangka kasus curat, 4 tersangka kasus kepemilikan sajam, 9 tersangka kasus penggelapan, 7 tersangka kasus pencabulan, dan masing-masing 1 tersangka kasus pembunuhan, percobaan pembunuhan, penyalahgunaan migas, hingga penganiayaan berat," sebutnya, Jumat 28 November 2025.
Ia mengatakan, berbagai barang bukti juga turut diamankan dalam pengungkapan seluruh kasus tersebut.
Hingga kini, para tersangka berikut barang bukti yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 31 tersangka yang diamankan. Adapun Pasal yang diterapkan dalam pengungkapan 23 Kasus tersebut antara lain Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat, dan lainnya," katanya.
Adapun kasus yang menonjol diantaranya pembunuhan yang dilakukan para tersangka di Kabupaten Ciamis, kemudian jenazah korbannya dibuang di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Pelantikan Kadin Jabar 2025–2030: Dedi Mulyadi Beberkan Strategi Majukan Ekonomi Daerah
Para tersangka pun mengambil perhiasan emas berupa dua buah cincin dan handphone milik korban.
Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang dijual dengan harga nonsubsidi.
Dalam kasus tersebut, tersangka membeli BBM bersubsidi dari SPBU di wilayah Brebes, Jawa Tengah, kemudian menjualnya dengan harga nonsubsidi di Pelabuhan Cirebon.
Pihaknya berhasil mengamankan mobil tangki yang membawa BBM bersubsidi tersebut di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan pengakuan tersangka, BBM bersubsidi tersebut hendak dikirimkan ke Pelabuhan Cirebon untuk dijual dengan harga nonsubsidi.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat, tolong tidak ada yang main-main dengan distribusi solar bersubsidi, karena ini diberikan pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan.”
“Bagi masyarakat yang melihat atau yang mengetahui dugaan tindak kriminal apapun silakan melaporkan kepada kami melalui layanan hotline 110 atau menghubungi nomor pengaduan 08112497497, dan nomor layanan CLBK 081383990086," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


