Tahun Depan, Pemerintah Siapkan Anggaran Sebesar Rp25,74 Triliun untuk Gaji PPPK

Tahun Depan, Pemerintah Siapkan Anggaran Sebesar Rp25,74 Triliun untuk Gaji PPPK

Gaji PPK, PPS dan Pantarsih untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.-Pixabay-

Radarcirebon.com, JAKARTA - Sebanyak Rp 25,74 triliun dianggarkan oleh pemerintah untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggaran sebesar tersebut diperuntukkan  gaji PPPK di daerah tahun 2023.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto  mengatakan anggaran tersebut dialokasi pemerintah berasal dari dana alokasi umum (DAU) senilai Rp396 triliun.

BACA JUGA:Gempa Bumi 5,1 Magnitudo Guncang Laut Banda Maluku, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

"Kami akan melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU," katanya dalam Rapat Panitia Kerja TKD RAPBN 2023 bersama Badan Anggaran DPR, Rabu 21 September 2022.

Dengan alokasi dana tersebut, dia berharap manajemen PPPK daerah bisa semakin baik, khususnya dengan ada jaminan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dirincinya, DAU untuk penggajian PPPK akan diberikan kepada PPPK klaster provinsi sebesar Rp4,48 triliun dan klaster kabupaten/kota Rp21,26 triliun.

BACA JUGA:Bauran Energi Terus Didorong Pemerintah bagi Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

DAU PPPK klaster provinsi diberikan ke Sumatera sebesar Rp1,47 triliun, Jawa Bali Rp1,05 triliun, Kalimantan Sulawesi Rp1,46 triliun, serta Nusa Tenggara Maluku Papua Rp486,95 miliar.

Sementara itu DAU kabupaten/kota diberikan ke Sumatera sebanyak Rp5,47 triliun, Jawa Bali Rp8,45 triliun, Kalimantan Sulawesi Rp4,55 triliun, dan Nusa Tenggara Maluku Papua Rp2,77 triliun.

Astera mengatakan selama ini beberapa pemerintah daerah belum memiliki kepercayaan diri yang cukup untuk melaksanakan penyaluran penggajian PPPK lantaran hanya berdasarkan surat dari Kemenkeu.

BACA JUGA:V Power dan Gaji 6 Juta di Cirebon Trending Topic di Twitter, Gara-gara Pria Ini

Penentuan DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian PPPK didasarkan pada jumlah formasi PPPK pada tahun 2022 dan 2023. 

"Dengan kebijakan DAU 2023, target output yang diharapkan yakni pengangkatan 1,34 juta formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 meliputi PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, serta PPPK teknis," ucap dia. (jun/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase