Akhirnya Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Begini Pernyataan Kapolri

Akhirnya Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Begini Pernyataan Kapolri

Putri Candrawathi akhirnya ditahan.-Ist-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Putri Candrawathi akhirnya resmi ditahandi Rutan Mabes Polri. Itu setelah istri Ferdi Sambo menjalani sejumlah pemeriksaan hari ini, Jumat (30/9/2022).

Putri Candrawathi resmi ditahan dalam statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelum akhirnya resmi ditahan, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri.

Sementara itu, penahanan Putri Candrawathi diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA:Profil Devina Kirana Diduga Seliingkuhan Rizky Billar, Model dan Pemain Sinetron

BACA JUGA:Persikad Tak Terima Hasil Lawan Al Jabbar FC Cirebon, Lihat Ada 6 Tuntutan ke PSSI Jabar

Dalam pernyataan terbaru, Kapolri mengungkapkab bahwa hari ini Putri menjalani pemeriksaan kesehatan baik jasmani maupun pemeriksaan psikologi.

"Hari ini Saudara PC melaksanakan wajib lapor. Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan juga pemeriksaan psikologi," kata Jenderal Listyo Sigit di Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022) dilansir dari JPNN.

Jenderal Listyo juga mengatakan bahwa dirinya sudah menerima laporan hasil pemeriksaan kesehatan Putri.

Jenderal bintang empat itu menjelaskan dari hasil pemeriksaan kesehatan, Putri Candrawathi dinyatakan sehat secara jasmani dan psikologis.

BACA JUGA:Kadisdik Luruskan Informasi Atap Ruang Kelas SMPN 1 Klangenan Cirebon Ambruk: Tidak Benar, Sedang Rehabilitasi

"Baru saja kami dapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi Saudara PC saat ini dalam keadaan baik," ujar Listyo.

Eks Kabareskrim Polri itu mengatakan guna memempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas pemeriksaan, Putri Candrawathi ditahan.

"Hari ini Saudara PC kami nyatakan, putuskan, untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," tegas Listyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com