Ok
Daya Motor

Montela Buronan Kasus Penganiayaan di Gunungjati Cirebon Ditangkap di Semarang

Montela Buronan Kasus Penganiayaan di Gunungjati Cirebon Ditangkap di Semarang

Buronan kasus penganiayaan di Gunungjati Kabupaten Cirebon berinisial AS alias Montela ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil menangkap buronan kasus penganiayaan yang terjadi tahun 2023.

Kasus penganiayaan ini terjadi di wilayah Gunungjati, Kabupaten Cirebon, pada tahun 2023. 

Adapun pelaku berhasil diamankan saat berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Cirebon Kota.

BACA JUGA:Promo 5.5 Kembali di Blibli! Intip Rekomendasi Produk untuk Ibu yang Baru Melahirkan

BACA JUGA:Puluhan Bangunan Liar di Watubelah Cirebon Dibongkar, Warga Mengeluh Minimnya Sosialisasi

Pelaku melarikan diri usai melakukan aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kapolsek Gunung Jati AKP Muchammad Qomaruddin saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota mengatakan, tersangka berinisial AS als Montela warga Desa Sirnabaya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. 

"Tersangka AS adalah DPO yang kita cari sejak 15 Oktober 2023. Dia (tersangka) kita tangkap di Semarang Jawa Tengah pada tanggal 26 April 2025. Jadi tersangka sudah 1,5 tahun menjadi buronan kami," katanya, Senin (5/5/2025).

AKBP Eko menjelaskan, tersangka berprofesi sebagai karyawan agen salah satu PO bus. 

BACA JUGA:Miris! Ayah Cabuli Anak Kandung Sendiri Sudah Ditahan di Polres Cirebon Kota

BACA JUGA:Suami Bacok Istri Siri Setelah Diajak Cerai, Korban Alami Luka di Kepala dan Hidung

"Tersangka ini ditangkap saat bekerja sebagai agen PO bus di Semarang. Kami juga masih mencari seorang pelaku lainnya yang merupakan adik kandung tersangka hingga kini masih DPO," jelasnya.

Eko Iskandar menerangkan, tersangka bersama adiknya melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial SU alias Yeyet (35) warga Desa Sirnabaya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait