Pemerintah Kabupaten Cirebon Tunjuk Deni Nurcahya Jadi Plh Kepala DPKPP
Kepala BPBD Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya ditunjuk sebagai Plh Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi menunjuk Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dr Deni Nurcahya MSi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).
Penunjukan ini dilakukan menyusul status tersangka yang disandang Kepala DPKPP sebelumnya, Ir Adil Prayitno MT kasus dugaan korupsi.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno SSTP membenarkan penunjukan tersebut.
Menurutnya, pengangkatan Plh dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan sementara waktu, sembari menunggu proses administrasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Dampingi Menteri ke TPA Kopi Luhur, Dandim 0614 Kota Cirebon Siap Bantu Pemerintah Kelola Sampah
BACA JUGA:TPA Kopi Luhur Kota Cirebon Diberi Sanksi Administrasi, KLHK Pasang Benda Ini di Lokasi
BACA JUGA:Silaturahmi ke Desa Ciawijapura, Kapolresta Cirebon Sampaikan Sejumlah Poin Penting ke Warga
“Penunjukan Plh dilakukan karena posisi kepala dinas kosong. Kami masih menunggu Pertek dari BKN terkait surat pemberhentian sementara terhadap Adil sebagai ASN,” ujar Ade, Jumat 13 Juni 2025.
Menurutnya, setelah Pertek BKN keluar, Bupati Cirebon akan mengeluarkan SK pemberhentian sementara.
Barulah setelah itu, BKPSDM bisa secara resmi menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk memimpin DPKPP.
“Kami belum bisa memastikan kapan Pertek keluar. Tapi yang jelas, pelayanan publik di DPKPP harus tetap berjalan. Jika posisi kepala dinas kosong terlalu lama, tentu akan berdampak pada layanan ke masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, pengusaha properti di Cirebon, Yoga Setiawan SE menilai penunjukan Plh merupakan langkah yang tepat.
BACA JUGA:Cegah Penyebaran Leptospirosis, Warga Melakasari Cirebon Berburu Tikus
BACA JUGA:Pemkot Cirebon Kena Ultimatum Menteri LH, 6 Bulan Harus Benahi TPA Kopi Luhur
BACA JUGA:Selewengkan Dana Pinjaman, Eks Ketua UPK Cibingbin Ditahan Kejari Kuningan
Ia mengungkapkan, dalam beberapa minggu terakhir, pelayanan terkait site plan dan prasarana, sarana, utilitas (PSU) memang sempat tersendat.
“Kami bisa memahami kondisi Pak Adil yang saat itu tengah menghadapi proses hukum. Tapi sebagai pelaku usaha, roda bisnis kami harus tetap berjalan."
"Jadi, penunjukan Plh ini penting agar pelayanan kembali normal,” kata Yoga yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Cirebon itu.
Yoga berharap, keberadaan Plh tidak justru mengubah sistem pelayanan yang selama ini telah berjalan baik dan terintegrasi.
BACA JUGA:Dukung Pertumbuhan Investasi, DPRD Perlu Kepatuhan Regulasi dan Nilai Sosial
BACA JUGA:Sudah Tidak Relevan Lagi, Bupati Majalengka Cabut Investasi di BIJB
BACA JUGA:Sungai Maja Dipenuhi Eceng Gondok, Wabup Indramayu Langsung Perintahkan Normalisasi
Ia menekankan pentingnya menjaga ritme kerja yang sudah tertata agar tidak mengganggu kepentingan publik dan pelaku usaha.
“Yang terpenting, sistem pelayanan yang selama ini sudah rapi dan cepat jangan sampai dirubah. Kalau itu sampai terjadi, justru bisa jadi masalah baru untuk Plh yang sekarang,” tandasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

