Ok
Daya Motor

Polres Cirebon Kota Tersangkakan TA dalam Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Arisan

Polres Cirebon Kota Tersangkakan TA dalam Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Arisan

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fajri Ameli Putra ditemui radarcirebon.com, Jumat 11 Juli 2025.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Setelah ditangkap dan diperiksa secara intensif, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota menetapkan TA ditetapkan sebagai tersangka.

TA adalah perempuan asal Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon resmi dijadikan tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana arisan serta investasi bodong.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar melalui Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra mengatakan, TA tertangkap saat berada dikontrakannya yang berada di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis 10 Juli 2025 malam. 

"Setelah dilakukan gelar perkara, sore harinya TA resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan."

BACA JUGA:Viral! 1 Keluarga di Kuningan Tempati Bekas Kandang Ayam Sebagai Hunian, Setelah Ketahuan, Ternyata...

BACA JUGA:Sidkon Djampi Buka Suara Atas Wafatnya Tasmi, TKW Asal Kota Cirebon yang Meninggal di Malaysia

BACA JUGA:Berduka Atas Wafatnya Tasmi, Wakil Walikota Cirebon Minta Dukungan Publik Bantu Kawal Pulangkan Jenazahnya

"Untuk sementara, laporan yang masuk ke kami baru satu orang, disertai tiga korban lainnya yang kita mintai keterangan sebagai saksi,” katanya di Mapolres Cirebon Kota, Jumat 11 Juli 2025.

AKP Fajri menjelaskan, dari laporan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta.

Selain itu, pihaknya juga menerima kedatangan sekitar 12 orang korban lainnya yang mengaku turut menjadi korban penipuan. 

"Para korban berasal dari berbagai wilayah, termasuk Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, hingga Surabaya. Total kerugian yang sudah didata sementara mencapai sekitar Rp700 juta," jelasnya.

Dia menegaskan, tersangka TA dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Pemulangan Jenazah TKW Asal Kesambi dari Malaysia Tengah Diupayakan Pemerintah, Adik Almarhum: Terima Kasih

BACA JUGA:Paripurna Persetujuan APBD Perubahan 2025 Kabupaten Cirebon Bersitegang, Fraksi PDI Perjuangan Terbelah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait