Skema Baru PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji Sesuai UMK dan Peluang Karier Lebih Jelas
Rekrutmen PPPK untuk program MBG. -BKPSDM-radarcirebon
RADARCIREBON.COM - Tahun 2025 menjadi momen penting bagi tenaga honorer dan non-ASN. Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB resmi mengatur skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema ini hadir sebagai solusi bagi pegawai yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu, namun masih dibutuhkan tenaganya. Bedanya, mereka hanya bekerja sekitar empat jam per hari, dengan perjanjian kontrak yang fleksibel.
Salah satu hal yang paling banyak dibicarakan adalah besaran gaji PPPK paruh waktu 2025. Tidak seperti PPPK penuh waktu yang memiliki skala gaji nasional berdasarkan golongan, gaji PPPK paruh waktu mengikuti gaji terakhir saat menjadi non-ASN atau minimal setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMP) di wilayah penempatan. Artinya, gaji ini akan sangat bervariasi antar daerah.
Sebagai contoh, UMK DKI Jakarta tahun 2025 berada di angka Rp5.396.761, sementara UMK di sebagian daerah Jawa Barat ada yang hanya sekitar Rp2,1 juta. Perbedaan ini mencerminkan fleksibilitas kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing daerah. Selain itu, PPPK paruh waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi evaluasi kinerja.
BACA JUGA:Inilah Kriteria Honorer Yang Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Kebijakan ini dianggap menguntungkan karena tetap memberi perlindungan dan pengakuan bagi tenaga kerja, sekaligus membuka jalan untuk peningkatan status dan gaji di masa depan. Bagi yang penasaran, berikut adalah rangkuman poin penting terkait gaji PPPK paruh waktu tahun 2025.
Fakta Penting Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
1. Dasar Penghitungan Gaji
Gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025. Besarannya tidak boleh kurang dari gaji terakhir pegawai saat berstatus non-ASN, atau minimal sesuai UMK/UMP daerah penempatan.
2. Variasi Berdasarkan Lokasi
Besaran gaji berbeda di tiap daerah. Misalnya, PPPK paruh waktu di DKI Jakarta bisa menerima sekitar Rp5,3 juta per bulan, sementara di daerah dengan UMK lebih rendah seperti Kabupaten Garut hanya sekitar Rp2,1 juta.
3. Pendanaan Fleksibel
Pembayaran gaji PPPK paruh waktu dapat diambil dari pos anggaran di luar belanja pegawai, sehingga tidak terlalu membebani struktur gaji ASN yang sudah ada.
BACA JUGA:Soal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Minta Instansi Pusat dan Pemda Segera Buat Usulan
4. Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu
PPPK penuh waktu memiliki skala gaji nasional berdasarkan golongan dan masa kerja, mulai dari sekitar Rp1,9 juta di golongan I hingga lebih dari Rp7,3 juta di golongan XVII. PPPK paruh waktu belum mengikuti struktur ini.
5. Peluang Naik Status
Setelah evaluasi kinerja, PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi penuh waktu. Jika ini terjadi, gaji akan disesuaikan mengikuti golongan dan tunjangan sesuai peraturan nasional.
Keberadaan PPPK paruh waktu di tahun 2025 memberi harapan bagi banyak tenaga honorer untuk tetap bekerja dengan penghasilan yang layak, meski jam kerja lebih sedikit. Meskipun gaji bervariasi sesuai daerah, skema ini memastikan tidak ada pegawai yang dibayar di bawah standar upah minimum. Lebih dari itu, adanya peluang untuk naik ke status penuh waktu membuat posisi ini menjadi pintu masuk menuju karier yang lebih mapan. Bagi mereka yang ingin tetap mengabdi di instansi pemerintah, kebijakan ini bisa menjadi batu loncatan penting untuk masa depan.
Tulisan ini dibuat oleh mahasiswa magang atas nama Putri Ayu Agista dari Prodi Rekayasa Komputer Jaringan Politeknik Siber Cerdika Internasional yang sedang melaksanakan praktek magang di Radar Cirebon Online
BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu Tuntut Soal Status, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Bilang Begini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


