Daya Motor

Restorative Justice, Cara Selesaikan Kasus Pengerusakan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

Restorative Justice, Cara Selesaikan Kasus Pengerusakan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

DPRD Kabupaten Cirebon menggelar pertemuan bersama Bupati, instansi pemerintah, orang tua pelaku, serta mahasiswa terkait kasus pengrusakan dan penjarahan dengan melakukan pendekatan restorative justice.-SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COMRestorative Justice menjadi pilihan pemerintah Kabupaten Cirebon dalam penyelesaian kasus pengrusakan dan penjarahan di Sekretariat DPRD. Pendekatan itu mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Hal ini terungkap saat DPRD Kabupaten Cirebon menggelar audiensi di ruang Badan Anggaran (Banggar). Hadir dalam pertemuan itu para mahasiswa, orang tua pelaku, serta jajaran instansi pemerintah terkait, Selasa 23 September 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dr Sophi Zulfia SH MH menegaskan, mendukung penyelesaian damai. Menurutnya, restorative justice bukan hanya memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan, tetapi juga menjadi jalan pemulihan sosial.

“Dari 28 orang tersangka, 13 di antaranya masih anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan sudah melalui mekanisme restorative justice.”

BACA JUGA:Pemprov Jabar Dukung Keberlanjutan Program Citarum Harum

BACA JUGA:Kepergok Hendak Mencuri Kambing, Seorang Pria di Kuningan Babak Belur

“Saat ini, ada 15 pelaku dewasa yang juga mengajukan permohonan serupa. Mudah-mudahan ini menjadi solusi terbaik bagi semua pihak,” tegas Sophi.

Ia menekankan, peristiwa anarkis seperti perusakan dan penjarahan tidak boleh terulang. Mahasiswa dan masyarakat tetap boleh menyampaikan aspirasi, namun harus dilakukan dengan cara tertib dan bermartabat.

“Demonstrasi adalah hak setiap warga. Tapi mari sampaikan aspirasi dengan cara yang baik, tanpa merusak fasilitas umum. Kita sama-sama membangun Kabupaten Cirebon agar lebih maju,” terangnya.

Ia menambahkan, DPRD mendukung penuh langkah restorative justice yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama berbagai pihak. Pendekatan ini dinilai lebih mengedepankan keadilan yang memulihkan, bukan hanya menghukum.

"Kami sepakat dilakukan restorative justice untuk 13 pelaku penjarahan dan pengerusakan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon," tegasnya.

BACA JUGA:Erick Thohir Resmi Mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

Dukungan serupa juga disampaikan Bupati Cirebon Drs Imron MAg. Ia mengatakan, pemerintah daerah telah melakukan dialog terbuka bersama mahasiswa dan keluarga pelaku.

Audiensi juga melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta sekretariat DPRD. "Intinya, kejadian yang kemarin menjadi pelajaran bersama dan tidak boleh diulangi," katanya.

Imron mengajak masyarakat, khususnya mahasiswa, menyampaikan kritik dan aspirasi secara terbuka dengan tetap menjaga ketertiban dan mematuhi hukum. "Kami dari Pemerintah Kabupaten Cirebon memaafkan anak-anak yang melakukan pengrusakan dan penjarahan. Silakan menyampaikan permasalahan, kami terbuka, tapi jangan merusak fasilitas yang ada," tegasnya.

Ia memastikan, pemerintah akan mencabut laporan terhadap para pelaku sebagai bagian dari upaya penyelesaian yang lebih humanis melalui mekanisme restorative justice.

Langkah ini juga mendapat dukungan dari Ikatan Mahasiswa Cirebon Indonesia. Perwakilan mahasiswa, Rizki Akbar mengungkapkan, pihaknya mendorong pencabutan laporan sebagai wujud solidaritas dan dukungan terhadap demokrasi yang sehat.

BACA JUGA:Anggaran Belanja Publik di Perubahan APBD Jabar 2025 Naik, Inilah Tiga Sektor Jadi Prioritas Pembangunan

“Alhamdulillah, Bupati Cirebon menyetujui untuk mencabut laporan kepada pihak kepolisian,” ujarnya. Menurut Rizki, keberhasilan dialog ini menunjukkan bahwa ruang demokrasi di Kabupaten Cirebon berjalan sehat dan produktif.

Sebagai informasi, kasus penjarahan dan perusakan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon melibatkan 28 orang tersangka.

Proses restorative justice diharapkan mampu menyelesaikan konflik secara damai, mendidik generasi muda, dan mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan. (sam)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait