Ok
Daya Motor

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Kembali Tangkap Pengedar Obat Tanpa Izin, Ternyata Pelakunya..

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Kembali Tangkap Pengedar Obat Tanpa Izin, Ternyata Pelakunya..

Seorang pria berinisial TAJ alias K (33) berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Cirebon Kota di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Minggu 28 September 2025 malam lalu.-Humas Polres Cirebon Kota-

CIREBON, RADARCIREBON.COM  - Satresnarkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Kali ini, seorang pria berinisial TAJ alias K (33) berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Cirebon Kota di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Minggu 28 September 2025 malam lalu.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Cirebon Kota mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka berikut barang bukti.

BACA JUGA:Terbukti Edarkan Ribuan Butir Obat Farmasi Tanpa Izin, Seorang Petani Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Gelar Operasi Miras, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Sita Puluhan Botol

BACA JUGA:Dua Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Karena Edarkan Barang Haram

Barang bukti yang ditemukan antara lain obat sediaan farmasi tanpa izin edar, sebuah handphone, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit kendaraan bermotor yang digunakan tersangka.

Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka TAJ diketahui sebagai warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, dengan pekerjaan sehari-hari sebagai wiraswasta. Ia mengakui perbuatannya dan menyimpan obat tersebut untuk diedarkan kepada warga.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menilai alat bukti yang ada sudah cukup kuat sehingga status TAJ dinaikkan menjadi tersangka. Selanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman jaringan peredaran akan terus dilakukan.

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama serta peredaran di wilayah lain.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Tanpa Izin Edar

BACA JUGA:Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota di Kedawung

Langkah ini dilakukan agar jalur distribusi obat berbahaya dapat diputus secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sesuai aturan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi SH MAP menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal.

“Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari ancaman obat berbahaya. Masyarakat kami imbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait