Menteri Hukum Umumkan Protokol Jakarta, Regulasi untuk Memperkuat Perlindungan Hak Cipta atas Berita
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan pidatonya pada Indonesia Digital Conference 2025, Jakarta, Rabu (22/10/2025).-Ist-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Pemerintah akan melindungi royalti pelaku industri kreatif, termasuk industri berita dan konten jurnalistik.
Baru-baru ini Kementerian Hukum mengumumkan rencananya untuk menyusun Protokol Jakarta sebagai regulasi yang akan mengatur hal tersebut.
Hal ini dinilai oleh berbagai pihak sebagai terobosan. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dinilai semakin menegaskan komitmennya terhadap penguatan perlindungan hak cipta dan kemandirian industri media.
Hal ini penting untuk dilakukan di tengah disrupsi digital dari teknologi kecerdasan buatan (AI).
BACA JUGA:Razia Miras di Cirebon, Polisi Sita Puluhan Botol Berbagai Merek
BACA JUGA:Perbaikan Taman Pataraksa Tahun Depan, Bupati Imron: Selektif Pilih Kontraktor
Ditegaskan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas bahwa Protokol Jakarta merupakan tonggak penting dalam menegakkan kedaulatan intelektual bangsa.
“Bagi Menteri Hukum, tugas utama kami dalam ekosistem royalti adalah menciptakan perlindungan,” demikian dikatakan Supratman dalam pidatonya pada Indonesia Digital Conference 2025, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan ini digelar oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dengan tema Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital di The Hub Sinarmas Land.
Menurut Menkum, ketika ada suatu kreasi, maka perlindungan hukum harus hadir, sehingga ada manfaat ekonomi bagi penciptanya.
BACA JUGA:Hukuman untuk Pelaku Pembunuhan di Toilet Masjid, Ini yang Pantas Menurut LPAI Majalengka
“Perlindungan hak cipta tidak hanya berhenti pada pengakuan formal, tetapi juga harus memberi nilai ekonomi yang adil bagi para pencipta dan penerbit,” katanya. Jika hak cipta dilindungi tapi tidak bernilai secara ekonomi, menurutnya, itu tidak cukup untuk menjamin perlindungan demi kesejahteraan para kreator.
Melalui sistem digital yang dikembangkan Kementerian Hukum, pendaftaran hak cipta kini dapat dilakukan secara mudah dan cepat.
Hanya dalam dua menit melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sertifikat yang menjadi bentuk pengakuan negara atas karya intelektual warga negara bisa diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


