Ok
Daya Motor

PKL Sukalila Tidak Terima Usaha Mereka Disebut Bangunan Liar, Dulu Dinaungi Walikota

PKL Sukalila Tidak Terima Usaha Mereka Disebut Bangunan Liar, Dulu Dinaungi Walikota

PKL Sukalila dan Pengurus Koperasi Pasar Mambo menyatakan keberatan disebut usaha di bangunan liar karena dinaungi Lembaran Daerah 35 tahun 2004.-Foto: Dedi Haryadi-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Rencana Pemerintah Kota Cirebon bersama Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk - Cisanggarung (BBWS Cimancis) merevitalisasi Sungai Sukalila, berbuntut polemik dengan pedagang kaki lima (PKL).

Para PKL Sukalila Selatan maupun Utara (Pasar Mambo) menuntut kejelasan dari pihak Pemerintah Kota Cirebon terkait rencana penertiban para tempat usaha atau lapak mereka.

Minggu siang, 23, November 2025 para pedagang Sukalila Utara bersama pengurus Koperasi Pasar Mambo menggelar pertemuan.

Agenca tersebut menyikapi surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon yang menyebut keberadaan bangunan pedagang sebagai “bangunan liar”.

BACA JUGA:Bakal Ditertibkan, Paguyuban UMKM Sukalila Gelar Pertemuan, Pastikan Tidak akan Tinggal Diam

Isi surat tersebut dinilai meresahkan dan dianggap tidak sesuai dengan dasar hukum yang berlaku terkait keberadaan Pasar Mambo yang berada di Sukalila Utara.

Ditemui usai pertemuan, Riyanto WH selaku Ketua Laskar Merah Putih yang turut mendampingi para pedagang PKL Sukalila Utara (Pasar Mambo) menegaskan, keberadaan bangunan dan aktivitas pedagang di Sukalila Utara bukanlah bangunan liar.

Sebab, keberadaan Pasar Mambo berdiri berdasarkan Lembaran Daerah (Keputusan Walikota Cirebon) Nomor 35 Tahun 2004.

“Tempat ini tidak berdiri ujug-ujug. Ini legal dan sah secara hukum positif,” tegas Riyanto, sambil menunjukan lembaran daerah yang menjadi dasar hukum adanya Pasar Mambo.

BACA JUGA:KDM Terapkan Konsep Tata Ruang Sunda untuk Cegah Bencana

Riyanto menyesalkan sikap Pemkot Cirebon yang langsung memberikan surat kepada pedagang tanpa koordinasi dengan pengelola Pasar Mambo.

“Ini membuat resah. Kami rakyat Kota Cirebon punya hak yang sama dan ingin duduk bareng mencari solusi," ucapnya.

Berbeda dengan PKL Sukalila Selatan, dijelaskan Riyanto, dalam pertemuan tersebut para pedagang Sukalila Utara menegaskan sikap mereka yang lebih memilih audiensi langsung dengan Walikota Cirebon dibanding mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Kami berharap keputusan atau solusi yang diperoleh dapat diterima secara langsung dan tidak menimbulkan salah paham. Kami berbeda dengan wilayah lain (PKL Sukalila Selatan). Bangunan kami berdiri berdasarkan aturan hukum yang jelas,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: