Ok
Daya Motor

Pemkab Cirebon Mantapkan Kapasitas PPID Lewat Pembinaan dan Uji Kompetensi 2025

Pemkab Cirebon Mantapkan Kapasitas PPID Lewat Pembinaan dan Uji Kompetensi 2025

Pembinaan dan uji kompetensi PPID di Kabupaten Cirebon, Kamis 4 Desember 2025.-Diskominfo Kabupaten Cirebon -

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Cirebon mendapat pembinaan sekaligus uji kompetensi, Kamis 4 Desember 2025 kemarin.

Pembinaan dan uji kompetensi PPID ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon di Gedung Setda Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber.

Pembinaan ini bertujuan menyelaraskan pemahaman seluruh PPID dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang lebih akurat dan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Sejarah Desa: Asal-usul Bedulan Cirebon, Pertarungan Legendaris Nyi Mas Baduran dan Persinggahan Pasukan Demak

BACA JUGA:31 Proyek Infrastruktur Siap Jalan 1 Januari 2026, Pemkab Cirebon Genjot Perbaikan Jalan

Pembinaan juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas PPID Pelaksana di seluruh perangkat daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, melalui Asisten Daerah Perekonomian dan Pembangunan, Nanan Abdul Manan, menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi PPID.

“Kegiatan pembinaan hari ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk memperkuat kapasitas dan kompetensi PPID Pelaksana di setiap perangkat daerah,” ujar Nanan.

Ia menambahkan, bahwa PPID harus memahami standar layanan informasi, mekanisme uji konsekuensi, penyusunan DIP, serta tata cara penanganan keberatan dan sengketa informasi.

Pemahaman ini dinilai penting agar pelayanan informasi berjalan lebih efektif.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Neneng Hasanah, menekankan keterbukaan informasi merupakan kewajiban hukum sekaligus pilar transparansi pemerintah.

BACA JUGA:Dewangga Resah di Persib Bandung! Baru Main Dua Kali, Bali United Kini Meliriknya

BACA JUGA:BNPB Rilis Data Korban Bencana Sumatera: 914 Warga Tewas, 389 Masih Hilang

"Keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” jelas Neneng.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: