Panduan Lengkap: Cara Mencocokkan NIK Menjadi NPWP Online Terbaru 2026
Cara Mencocokkan NIK Jadi NPWP Online Lewat DJP Online Terbaru 2026. Ilustrasi-Freepik-
RADARCIREBON.COM – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong integrasi data kependudukan dan perpajakan.
Salah satu langkah penting yang kini wajib dilakukan masyarakat adalah memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Di tahun 2026, proses ini semakin mudah karena bisa dilakukan sepenuhnya secara online melalui platform DJP Online.
Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan, penting untuk segera menyelesaikannya agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan perpajakan.
BACA JUGA:Fenomena Brain Rot: Ketika Slang Viral Ganggu Kesehatan Mental Remaja
BACA JUGA:50 SMA Negeri dengan Nilai TKA Tertinggi di Jabar 2026, Cirebon Urutan Berapa?
Lantas, bagaimana cara mencocokkan NIK menjadi NPWP online lewat DJP Online terbaru 2026? Berikut panduan lengkap dan praktis yang bisa Anda ikuti.
Langkah Mudah Memadankan NIK dan NPWP Secara Online
Untuk melakukan pemadanan data NIK dan NPWP, Anda hanya perlu mengikuti beberapa langkah sederhana berikut:
Pertama, akses situs resmi DJP Online melalui browser di perangkat Anda. Pastikan Anda menggunakan koneksi internet yang stabil agar proses berjalan lancar.
BACA JUGA:Kenali Brain Rot: Ancaman Nyata dari Kecanduan Short Video yang Bikin Fokus Menurun
Setelah itu, login ke akun DJP Online menggunakan NPWP lama (15 digit), kata sandi, serta kode keamanan (captcha) yang tersedia di layar.
Jika berhasil masuk ke dashboard, pilih menu Profil. Menu ini berisi berbagai informasi terkait data pribadi wajib pajak.
Selanjutnya, buka tab Data Profil atau Data Utama. Di bagian ini, Anda akan menemukan kolom untuk memasukkan NIK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

