Kemendikdasmen Buka Pendaftaran PPG 2026, Simak Syarat, Jadwal, dan Biayanya
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) resmi membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2026. -Dok. Radar Cirebon -
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) resmi membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2026.
Program ini menjadi peluang besar bagi lulusan perguruan tinggi yang bercita-cita berkarier sebagai tenaga pendidik profesional di berbagai daerah di Indonesia.
Pendaftaran PPG Calon Guru 2026 telah dibuka sejak 27 Juni dan akan berlangsung hingga 25 Juli 2026 melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen.
BACA JUGA:Pemkab Cirebon Siapkan Guru Sementara untuk Sekolah Rakyat, Siswa Mulai Masuk Asrama Juli 2026
Program tersebut dirancang untuk mencetak guru berkualitas yang memiliki kompetensi akademik, profesionalisme, integritas, serta kemampuan menghadapi tantangan pendidikan di era modern.
Melalui program ini, peserta yang berhasil menyelesaikan pendidikan profesi akan memperoleh sertifikat pendidik.
Sertifikat tersebut merupakan salah satu syarat penting untuk mengikuti berbagai rekrutmen guru pada instansi pendidikan yang membutuhkan tenaga pendidik profesional.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, mengatakan bahwa PPG Calon Guru merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui penyediaan sumber daya manusia yang unggul.
Menurutnya, guru memiliki peran strategis dalam membentuk generasi masa depan. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya memastikan setiap calon guru memiliki kompetensi yang memadai sebelum terjun ke dunia pendidikan.
BACA JUGA:Prabowo Janji Tindak Lanjuti Usulan Perguruan Tinggi, Kampus Diminta Jadi Motor Inovasi Nasional
“Melalui PPG Calon Guru, para lulusan pendidikan tinggi memiliki kesempatan memperoleh sertifikat pendidik dan siap mengajar di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” ujar Nunuk Suryani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 2 Juli 2026.
Program Pendidikan Profesi Guru juga menjadi implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap guru wajib memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti formal telah memenuhi standar kompetensi dan diakui sebagai tenaga profesional.
Karena itu, PPG menjadi jalur penting bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin meniti karier di bidang pendidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

