Embun Sangga Langit Kuningan Bantah Naikkan Pajak, Begini Penjelasan Soal Invoice
Embun Sangga Langit Kuningan mengklarifikasi polemik invoice. Manajemen memastikan PBJT tetap 10 persen, sedangkan service charge sebesar 11 persen.-Ist-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Manajemen Embun Sangga Langit Kuningan akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik pencantuman tarif pajak dan biaya layanan (service charge) pada invoice yang sempat menjadi sorotan publik.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum D Somantri Indra Santana SH & Partners, pihak manajemen menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan berasal dari perubahan tarif pajak, melainkan murni akibat kesalahan administratif pada sistem pencetakan invoice.
Kuasa hukum Embun Sangga Langit, Dadan Somantri, menjelaskan bahwa tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diterapkan tetap sebesar 10 persen, sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Kuningan. Sementara itu, biaya layanan atau service charge tetap sebesar 11 persen.
Menurutnya, kesalahan hanya terjadi pada penempatan keterangan di dalam invoice sehingga kedua komponen tersebut tertukar.
"Pada invoice yang beredar tertulis pajak daerah sebesar 11 persen dan service charge 10 persen. Padahal yang benar adalah PBJT 10 persen dan service charge 11 persen," ujar Dadan dalam keterangan resminya, Kamis (6/8/2026).
Nominal Pembayaran Konsumen Tidak Berubah
Dadan menegaskan bahwa kekeliruan tersebut sama sekali tidak memengaruhi nominal yang dibayarkan pelanggan.
Besaran transaksi tetap sama karena tarif pajak maupun biaya layanan tidak mengalami perubahan.
BACA JUGA:APBD Perubahan Kabupaten Kuningan 2026 Fokus Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pariwisata
Artinya, yang terjadi hanyalah kesalahan pada penulisan komponen dalam invoice, bukan penambahan atau perubahan tarif yang dibebankan kepada konsumen.
Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat setelah invoice tersebut menjadi perhatian publik.
Pajak Tetap Disetor Sesuai Aturan
Pihak manajemen juga memastikan seluruh kewajiban perpajakan telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


