Demo di Muktamar NU Jombang, Sidang Pleno Sempat Tertunda
Sidang Pleno Muktamar Ke-35 NU di Jombang tertunda setelah massa demo menjebol penyekatan dan memicu ketegangan di area muktamar.-Taufiqur Rahman-Harian Disway
RADARCIREBON.COM – Sidang Pleno Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, kembali mengalami penundaan pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Agenda penting berupa tabulasi usulan nama anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sempat tertunda setelah aksi demonstrasi berlangsung di sekitar area utama muktamar.
Situasi memanas ketika massa aksi bergerak mendekati lokasi sidang dan menjebol penyekatan yang sebelumnya dijaga oleh petugas keamanan.
Aksi tersebut sempat diwarnai ketegangan hingga saling dorong di sekitar akses menuju ruang Sidang Pleno Muktamar Ke-35 NU.
BACA JUGA:Muktamar NU ke-35 Ubah Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU, AHWA Disepakati
BACA JUGA:Persebaya Resmi Kenalkan Skuad Super League 2026/2027, Target Juara dan 100th Glory
Padahal, sebelum agenda tersebut berlangsung, para muktamirin telah menyepakati mekanisme pemilihan kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU Telah Disahkan
Sehari sebelumnya, peserta Muktamar Ke-35 NU yang terdiri dari perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) telah membahas mekanisme pemilihan ketua umum PBNU.
Mekanisme tersebut kemudian disahkan dalam Sidang Pleno IV yang membahas tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU pada Minggu pagi.
BACA JUGA:Tingkatkan Kenyamanan Warga, Perbaikan Jalan Sepanjang 1,28 KM di Cirebon Masuk Perencanaan
Secara umum, tahapan pemilihan dilakukan melalui beberapa proses.
Tahapan Pemilihan Kepemimpinan PBNU
Berikut mekanisme yang telah disepakati dalam persidangan:
- PCNU dan PWNU mengajukan sejumlah nama yang dianggap layak untuk memimpin PBNU.
- Seluruh nama yang masuk kemudian ditabulasi berdasarkan jumlah dukungan.
- Dari proses tersebut akan dipilih lima nama dengan dukungan terbanyak.
- Lima nama tersebut kemudian diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA.
- AHWA selanjutnya menjalankan tugas untuk memilih dan mengesahkan satu nama sebagai Ketua Tanfidziyah PBNU atau Ketua Umum PBNU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

