LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) pada koperasi memang saat ini masih diperjuangkan, dan memang butuh beberapa tahapan proses. Demikian dikatakan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi dalam Webinar Nasional Viunomics #3, bertajuk Lembaga Penjamin Simpanan Sebagai Solusi Multi Dimensi Kebangkitan Koperasi Indonesia: \" Akankah Mimpi Itu Segera Menjadi Nyata?\", Rabu, (16/09/2020).
Dalam diskusi yang dipandu Ketua Umum Visi Indonesia Unggul (VIU), Horas Sinaga ini juga menghadirkan Pengawas Ahli Utama KemenKop UKM Suparno, Kepala Pusat Penelitian Ekonomi LIPI Agus Eko Nugroho, dan Ketua DPP Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (ASKOPINDO) Frans Meroga Panggabean.
“Kementerian Koperasi saat ini sedang memperjuangkan adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi anggota koperasi. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, pembentukan LPS koperasi ini juga menjadi salah satu yang paling didorong. Disaat menunggu proses terbentuknya LPS Koperasi pentingnya peran kerjasama membangun lembaga APEX koperasi,\" kata Ahmad Zabadi.
Sementara itu Kepala Pusat Penelitian Ekonomi LIPI, Agus Eko Nugroho memberikan ulasan yang selama ini sudah dikaji oleh LIPI, yaitu berdasar survey beberapa bulan terakhir dimasa situasi pandemi Covid-19 saat ini, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) termasuk juga koperasi mengalami problema konstruksi pendapatan yang ada di masyarakat akhir-akhir ini.
\"Ini tantangan bagi dunia perkoperasian secara natural yang fokus pada UMKM. Di mana ternyata dampak Covid-19 sangat relatif tidak terlalu kuat bagi lembaga perbankan, berbanding terbalik dengan lembaga keuangan non bank termasuk koperasi yang sangat terdampak,” kata Agus Eko Nugroho.
Agus Eko Nugroho menambahkan bahwa dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), perlu keterlibatan sentral koperasi, untuk jangka pendek perlu daya penguatan peran IKM, terutama LKM, Koperasi (KSP/USP) dan BMT dalam penyaluran program stimulus untuk menghindari kebangkrutan usaha.
Sedangkan untuk jangka menengah dan panjang, urgen adanya penguatan kelembagaan dan tata kelola IKM dan Koperasi dalam memobilisasi surplus savings. Terdiri dari Pertama, perbaikan regulasi dan penguatan supervisi LKM/KSP/USP dan BMT. Kedua, penguatan SDM, infrastruktur dan managemen LKM/KSP/USP dan BMT. Ketiga, pembentukan lembaga pemeringkat dan Penjamin Simpanan LKM/ KSP/USP dan BMT.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP ASKOPINDO Frans Meroga Panggabean mengatakan bahwa melalui penjelasan yang disampaikan oleh para narasumber dirasa telah sangat lengkap dan menjadi khasanah pemikiran yang luas serta membawa optimisme bahwa koperasi kedepannya akan lebih maju. Apa yang menjadi perjuangan gerakan koperasi selama ini sudah terwakili, apalagi dengan segera terwujudnya terbentuknya LPS pada koperasi, walaupun tetap melalui proses.
\"Biarpun semua juga kembali kepada kami para gerakan koperasi untuk harus selalu introspeksi dan tidak hentinya meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan koperasi. Kami sangat senang bahwa para regulator baik dari Kementerian Koperasi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mendengar dan merasakan apa yang selama ini kami butuhkan,” kata Frans yang juga Wakil Ketua KSP Nasari ini.(rls)