JAKARTA- Libur dan cuti bersama akhir tahun dikurangi tiga hari. Yakni tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020. Pengurangan ini, telah diputuskan pemerintah.
\"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak tiga hari (tanggal) 28-30 (Desember),\" kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Tersambar Petir, Warga Tewas Terkapar di Jalan Desa Lebakmekar
Itu artinya, tanggal 28-30 Desember yang tadinya menjadi cuti bersama Idul Fitri 2020 batal diberlakukan. Pegawai swasta maupun negeri diminta tetap masuk bekerja seperti biasa.
Pemangkasan aturan ini selanjutnya akan ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (yud)