Manajemen Diduga Lakukan Rekayasa Proyek RSUD Waled

Selasa 30-07-2013,11:45 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

*Anggota DPRD Mengaku Tidak Tahu Adanya MoU   SUMBER– Pengakuan Wakil Direktur Keuangan RSUD Waled, Ali Mugayat mengenai tidak adanya rencana pembiayaan tahun jamak untuk RSUD Waled dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, memperkuat anggapan proyek pembangunan tersebut hanya rekayasa. Menurut Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Sutadi MPd, sebelum proyek pembangunan fasilitas kesehatan di RSUD Waled digelar, Direktur RSUD Waled yang ketika itu dijabat dr J Suwanta Sinarya MKes memberi pemaparan kepada DPRD. “Suwanta bilang pemerintah pusat akan memberikan bantuan berupa pengembangan fasilitas di RSUD Waled. Namun, sebelum dana bantuan tersebut dikucurkan, pihak eksekutif dan legislatif harus berembuk membuat sebuah peraturan daerah (perda) untuk dijadikan payung hukum untuk pembiayaan tahun jamak. Menurut Suwanta, tidak mungkin untuk meyakini pemerintah pusat hanya sebebatas secarik kertas, tentunya harus satu bundel dokumen berupa perda,” beber Sutadi, mengungkapkan awal mula munculnya Perda 15/2011 dan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Cirebon. Diungkapkannya, saat itu Suwanta begitu gigih meyakinkan DPRD bahwa anggaran itu ada, sehingga wakil rakyat di DPRD membentuk panitia khusus (pansus) guna membahas rancangan peraturan daerah mengenai pembiayan proyek tahun jamak tersebut. Namun, pada saat itu, Sutadi dan sebagian rekan-rekan dewan tidak begitu yakin atas keinginan Suwanta yang meminta DPRD membuat sebuah perangkat aturan daerah mengenai pembangunan berskala besar, tanpa adanya dokumen dari pemerintah pusat yang menyatakan akan memberikan bantuan untuk membiayai pembangunan fasilitas kesehatan di RSUD Waled. “Saat itu kami tanya, apakah benar pusat mau memberikan bantuan tersebut? Dijawab oleh beliau, bahwa itu benar berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan RI. Tapi, waktu itu Suwanta nggak menunjukan dokumennya, cuma lisan,” imbuhnya. Melihat kenyataan, kata dia, sebenarnya pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tidak menyediakan anggaran. Namun, oleh manajemen rumah sakit pada saat itu mengaku ada anggran. Bisa dikatakan pihak manajemen melakukan kamuflase guna mengelabui anggota DPRD agar mau membuat perda tentang pembangunan fasilitas kesehatan di RSUD Waled dengan anggaran tahun jamak. “Bisa jadi ini sebagai rekayasa untuk menarik uang dari pusat dan provinsi,” tegas pria yang menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, kepada Radar. Namun, Sutadi mengaku, pihaknya tidak mempersoalkan bila pembangunan fasilitas kesehatan itu terealisasi dan tanpa korupsi. Namun, sekarang ada dugaan uang itu ada yang mengkorupsi. Sehingga dia meminta aparat penegak hukum menyelidiki kasus ini hingga tuntas. “Silahkan periksa saja. Alhamdulillah saya tidak menerima seperak pun, terlebih saya tidak masuk dalam pansus raperda ini. Malah saat itu, saya mendorong kepada rekan-rekan yang masuk pansus untuk mengejar bukti kalau pemerintah pusat mau membantu. Kalau sampai dikorupsi, berarti anggota DPRD sudah dibohongi,” ungkapnya. Anggota DPRD Kabupaten Cirebon lainnya yang dulu masuk dalam pansus, Edi Mulyadi SE meminta agar persoalan tidak melebar. Sebab, dugaan korupsi ini mencuat setelah muncul pengakuan Ketua DPRD, Tasiya Soemadi Al Gotas terkait tanda tangannya yang dipalsukan. “Kejar dulu siapa yang memalsukan,” pintanya. Meski demikian, anggota Fraksi Partai Golkar ini meminta agar proyek pembangunan fasilitas kesehatan di RSUD Waled jangan sampai dihentikan kendati kasusnya masuk ranah hukum. “Jangan dihentikan, nanti masyarakat yang kena imbasnya,” ucapnya. Edi tidak mengetahui adanya aliran dana yang masuk ke tangan sejumlah anggota DPRD terkait proyek ini. Hanya saja, ia siap untuk diperiksa bila aparat penegak hukum yang meminta keterangan, terkait proyek yang sedang berjalan. “Silakan buktikan, kalau ada pejabat yang mengatakan ada anggota dewan yang menerima dana tersebut, kan kita negara hukum,” tegasnya. Terkait keberadaan surat perjanjian antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Cirebon tentang pengganggaran program kegiatan pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan di RSUD Waled yang didanai melalui pembiayaan pembangunan tahun Jamak, pria asal Kecamatan Jamblang ini mengaku tidak tahu. Sebab, yang ia bahas saat itu perdanya saja. Namun, saat itu pembahasan sempat mandek karena pihak eksekutif yang diwakili oleh manajemen RSUD Waled tidak mampu menunjukkan nota perjanjian dengan pemerintah pusat. “MoU muncul belakangan ini, sejak awal tidak tahu,” pungkasnya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait