Ternyata Tanggal 25 dan 26 November, Habib Rizieq Positif Covid-19

Rabu 13-01-2021,09:18 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) ternyata sempat positif terinfeksi virus corona atau covid 19 pada 25 dan 26 November 2019 berdasarkan hasil swab.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, fakta tersebut terungkap berdasarkan hasil penyidikan kasus menghalang-halangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Dalam kasus ini Polri telah menetapkan 3 tersangka, termasuk Rizieq.

Baca Juga: Ingin Nikahi Gadis Kazakhstan? Ini Syarat dan Dokumen Yang Dibutuhkan

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab; mantu Rizieq, Hanif Alatas; dan Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Andi Tatat.

“Kan diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif (Covid-19) itu tanggal 25 November, tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat, tidak ada sakit apapun, disebarkan melalui (Youtube) Front TV,” kata Andi.

Hal itu pula yang mendasari penyidik menjeratkan pasal terkait dugaan penyebaran berita bohong kepada 3 tersangka. Sebab, pernyataan Rizieq sehat dianggap sebuah kebohongan, mengingat Rizieq dinyatakan positif Covid-19.

2

Baca Juga: Rebutan PL Pengunjung Kafe di Cangkingan Indramayu Tewas

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan merupakan hak pasien untuk tidak mempublikasikan rekam medisnya kepada publik.

\"Adalah merupakan hak asasi dari HRS selaku pasien untuk tidak mengizinkan dan mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatan beliau,\" ujar Kuasa Hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1/2021).

Azis mengatakan tidak boleh ada upaya pemaksaan dalam masalah kesehatan pasien. Hal tersebut juga telah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: 7 Titik Penyekatan di Kabupaten Cirebon, Mulai Pukul 4 Sore

Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 17 Huruf h dan i, Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 22 Ayat (1) b Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Pasal 52 UU No. 29/2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 79 huruf b dan c UU 29/2004 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-V/2007 (hal. 120). (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait