Nyabu di Kontrakan, Vokalis Band Ditangkap Polisi di Bandung

Jumat 15-01-2021,17:49 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

 

Baca juga: Covid-19 Kabupaten Cirebon Tambah 37 Kasus Baru, Stok Plasma Kritis, Ayo yang Sudah Sembuh Ikut Donor

 

Menurut Ricky, Zaki memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berinisial MG.

 

Hingga kini, menurutnya, polisi masih melakukan pengejaran kepada MG tersebut.

 

Baca juga: Pamer Senjata Baru, Korut: Paling Kuat di Dunia

2

 

“Sabu tersebut didapat dari MG dengan cara membeli dengan harga Rp250 ribu melalui perantara SP,” katanya.

 

Berdasarkan pemeriksaan, Ricky mengatakan Zaki telah mengonsumsi barang terlarang itu sejak tahun 2015.

 

Namun Zaki sempat berhenti menggunakannya pada tahun 2018, lalu pada tahun 2020, ia mengonsumsi kembali.

 

Alhasil, Zaki dan SP dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp8 miliar. (riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait