Pelanggaran Berat Prokes, Rumah Makan di Dukupuntang Disegel Satgas Covid-19

Senin 18-01-2021,10:16 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON – Sebuah rumah makan di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, disegel Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Cirebon.

Aktivitas di rumah makan ditutup sementara. Dianggap   melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Viral, Kisah Pramugari Laura Lazarus Lolos dari Dua Kecelakaan Maut

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Syahduddi SIK MSi yang memimpin langsung kegiatan itu mengatakan rumah makan tersebut patut diduga melakukan pelanggaran berat. Terlihat dari tidak dijalankannya protokol kesehatan.

Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Kabupaten Cirebon Banjir, Desa Gamel Tergenang Sepinggang

Salah satunya yang dilanggar adalah tidak menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer bagi pengunjung.

Selain itu, kapasitas maksimal yang diatur dalam surat edaran bupati sebanyak 25 persen dari kapasitas, juga tidak dilaksanakan.

2

Selengkapnya baca di sini…

Tags :
Kategori :

Terkait