Kemendikbud: Layanan Aduan Intoleransi di Sekolah

Rabu 27-01-2021,02:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Menurut Yulita, memakai jilbab memang tidak sesuai dengan ajaran agamanya, tetapi tidak ada dampak negatif terhadap dirinya. Ia juga mengaku tidak pernah merasa rendah diri karena memakai jilbab ke sekolah. “Sudah sejak SMP saya memakai jilbab ke sekolah, saya tidak pernah minder,” ujarnya.

Atas pemberlakuan peraturan itu, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permintaan maaf. “Dalam menangani dan memfasilitasi keinginan dari ananda Jeni Cahyani kelas X untuk berseragam sekolah yang disebutkan dalam surat pernyataan, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran serta Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling dalam penetapan aturan dan tata cara berpakaian siswi,” kata Rusmadi dalam pernyatannya.

Sebelumnya, kasus ini menjadi viral ketika Elianu Hia selaku orang tua Jeni Cahyani Hia, mengunggah surat pernyataan yang dibuatnya terkait kasus itu. Dia juga membagikan video berisi rekaman pertemuan dengan pihak sekolah.

Jeni membuat surat pernyataan yang juga ditandatangani oleh orang tuanya, bahwa ia tidak bersedia memakai kerudung seperti yang digariskan oleh peraturan sekolah.

Orang tua Jeni juga membagikan video perbincangan antara perwakilan pihak sekolah di Facebook. Video itu ditanggapi oleh 3,6 ribu akun, dibagikan 3,4 ribu kali, dan mendapatkan 5,5 ribu komentar. Video tersebut mendapatkan perhatian publik karena ada dugaan pemaksaan berpakaian muslim kepada siswi nonmuslim.

Rusmadi mengatakan, siswi tersebut tetap bersekolah seperti biasa hingga kini. “Tadi Jeni sekolah seperti biasa di sekolah. Kami berharap kesalahan, kekhilafan, kesimpangsiuran informasi di media sosial dapat kita selesaikan dengan semangat kebersamaan dan keberagaman,” tuturnya.

Rusmadi pun menyatakan, bahwa pihaknya akan segera merevisi aturan dan tata tertib berpakaian sesuai rekomendasi dinas pendidikan dan ombudsman. Dalam aturan itu, sekolah akan mempertegas bahwa tidak ada keharusan siswi non-Muslim menggunakan jilbab di sekolah.

“Kita akan membuat tata tertib sekolah sesuai dengan keinginan yang disampaikan oleh ombudsman dan Kadisdik. Bahwa pakaian berjilbab itu hanya wajib untuk yang beragama Islam,” terangnya.

2

Rusmadi mengakui selama ini aturan berpakaian di SMKN 2 tidak tegas sehingga ada kesalahan persepsi untuk menerapkan. Dengan aturan baru yang akan dibuat ini, SMKN 2 akan memberi ruang bagi siswi non-Muslim menentukan pilihan sendiri untuk pakaian seragam yang akan dikenakan.

“Persoalan aturan pakaian berjilbab di SMK 2 ini menjadi sorotan karena adanya misskomunikasi dari pernyataan salah seorang wakil kepala sekolah yang meminta semua murid mematuhi peraturan sekolah. Namun, yang disorot seakan wakil kepala sekolah memaksa salah seorang siswi non-Muslim harus memakai jilbab,” pungkasnya. (der/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait