Pemilik Obat Keras Terbatas dan Kurirnya Digelandang Polisi

Jumat 26-03-2021,15:15 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Ribuan butir obat keras terbatas (OKT) siap edar berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Pengedarnya berinisial AP (22) dan KA (26) berhasil diamankan.

Kedua pelaku digelandang tak jauh dari rumah mereka di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon, AP dan KA sudah menjadi target operasi (TO).

Pergerakan keduanya terus diawasi oleh penyidik. Terutama ketika KA mengambil paket obat. Penyidik terus mengintainya.

Saat barang tersebut diserahkan ke AP, polisi langsung menggerebek keduanya. Saat dilakukan penggeledahan, bungkus kardus yang dibungkus plastik hitam dan dililit lakban warna bening itu berisi ribuan butir obat keras terbatas.

“Kedua tersangka ini tertangkap tangan memiliki atau menguasai, menyimpan, menjual dan mengedarkan sediaan farmasi kepada orang lain tanpa izin edar dan tanpa kewenangannya,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring, kemarin.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita 2.550 butir obat jenis Tramadol masih dalam kemasan pabrik, 1.500 butir obat jenis Trihexpenidyl masih kemasan pabrik, uang tunai sebesar Rp1.650.000 yang diduga sebagai hasil penjualan, serta alat komunikasi.

Kepada penyidik, tersangka mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya yang hendak dijual. \"Diakui oleh AP bahwa barang adalah miliknya yang akan dijual. Sedangkan KA berperan sebagai kurir atau orang suruhan AP yang bertugas mengantarkan barang ke pembeli,” jelasnya.

2

Polisi juga berusaha mengembangkan kasus tersebut. Dari mana barang tersebut berasal.

Pengakuan AP, barang itu baru dibeli dari seseorang berinisial AB yang berasal dari Jakarta Utara. AP melakukan transaksi dengan cara online. Namun, saat dikembangkan dan ditelusuri lebih dalam, alamat AB tidak jelas.

Kini AP dan KA masuk bui. Mereka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait