Dani Jahat, Ini yang Dilakukannya ke Weni, Terancam Hukuman Mati

Jumat 09-04-2021,17:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

SEORANG pria bernama Dani Hamdani (22) tega membunuh pacarnya sendiri bernama Weni Tania (21). Dani sudah dibekuk polisi, kini berstatus tersangka.

Penydidik Polres Garut sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan sadis itu ke Kejaksaan Negeri Garut.

\"Tim jaksa penuntut umum mewakili Pak Kajari Garut telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Dani Hamdani (tersangka) alias Jafra yang disangkakan dalam perkara pembunuhan,\" kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Garut Ariyanto, Kamis (8/4).

Dani Hamdani dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, kemudian Pasal 351 dan 362 yang didalamnya terdapat unsur pembunuhan berencana.

Jika di persidangan terbukti ada unsur pembunuhan berencana, kata Ariyanto, maka tersangka bisa dijatuhi maksimal hukuman mati. \"Maksimalnya bisa hukuman mati kalau terbukti di persidangan,\" katanya.

Pembunuhan ini terjadi di Kecamatan Sucinaraja, Garut, Jabar, pada 2 Februari 2021. Peristiwa ini berawal saat tersangka dan korban bertemu di Alun-alun Wanaraja. Saat bertemu itu, tersangka cemburu kemudian mengajak korban ke Sucinaraja.

Dari kronologi tersebut, penyidik menyimpulkan ada unsur perencanaan. Sebab, jika unsur spontanitas, tambah Ariyanto, maka tersangka akan melakukannya di tempat pertemuan awal.

2

\"Penilaian kami, apa yang dilakukan itu ada rencananya, kalau spontanitas di alun-alun saja, tidak dibawa ke Sucinaraja,\" kata Ariyanto.

Baca juga:

Lawan Guru, Murid Tidak Takut

Mucikari Pasang Tarif Segini untuk PSK Kelas 5 SD, Sontoloyo!

Bus Trans Cirebon Beroperasi 12 April, Ini Rute yang Dilalui

Tags :
Kategori :

Terkait