Larangan Mudik adalah Politik Negara

Selasa 04-05-2021,18:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

PEMERINTAH melarang warga pulang kampung pada lebaran 2021. Pelarangan mudik ini merupakan keputusan politik negara. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan.

“Kami begitu banyak masukan dan data selama 1 tahun terakhir. Sehingga keputusan dilarang mudik ini adalah narasi tunggal. Tidak boleh ada pejabat mana pun yang berbeda narasi dengan pusat. Ini keputusan politik Negara,” tegas Ketua Satgas Pengananan Covid-19 Doni Monardo dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/5).

Mantan Danjen Kopassus itu meminta semua pihak menaati kebijakan larangan mudik. Alasannya, pemerintah tidak ingin ada peningkatan kasus aktif Covid-19. “Kalau dibiarkan seperti tahun lalu, kita terlambat memberikan pengumuman, maka akan terjadi peningkatan kasus 93 persen. Ini juga akan diikuti angka kematian yang tinggi,\" papar Doni.

Ia juga menyinggung ada warga yang masih nekat mudik setelah pengumuman larangan mudik diumumkan. Menurutnya, ada kenaikan kasus Covid-19 di Sumatera. “Setelah presiden mengumumkan larangan mudik, ada 7 persen yang nekat mudik. Bahkan sebelum Ramadan sudah ada yang kembali ke kampung halaman. Kita lihat hampir semua provinsi di Pulau Sumatera mengalami kenaikan kasus. Baik kasus aktif dan menurunkan angka kesembuhan serta angka kematiannya meningkat seluruh provinsi,” terang Doni.

Karena itu, Doni Monardo kembali mengingatkan seluruh para pejabat daerah satu suara dengan pusat. Yakni tegas melarang warga yang hendak masuk ke wilayahnya.

Sementara itu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang lagi. Kali ini selama 2 pekan ke depan. Tak ada perubahan aturan selama perpanjangan tersebut. Hanya cakupannya diperluas ke 5 provinsi. Total 30 provinsi memberlakukan PPKM Mikro.

“PPKM mikro diberlakukan perpanjangan yang ketujuh antara tanggal 4 sampai 17 Mei. Ini ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Namun, tidak ada perubahan,\" kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, Senin (3/5).

2

Ada sejumlah hal yang harus diberikan penekanan. Salah satunya terkait penerapan protokol kesehatan ketat di tempat-tempat hiburan. “Di daerah-daerah hiburan komunitas atau masyarakat atau hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik, penerapan prokes menggunakan masker wajib. Jadi itu yang diberikan penekanan. Selain itu, pembatasan di tempat 50 persen,\" papar Airlangga Hartarto.

Selain itu, PPKM Mikro diperluas ke 5 provinsi. Total ada 30 provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro. “Ada perluasan provinsi. Yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Total ada 30 provinsi,” jelas Airlangga. (rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait