Ternyata, ciri ponsel yang hendak dijual itu mirip dengan milik AG yang merupakan korban pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Waled.
\"Kami telusuri dulu identitas pelaku. Terus setelah diketahui identitasnya, kita amankan pelaku beberapa hari lalu. Kita cek ponsel yang akan dijual. Ternyata ponsel yang hendak dijual ini mirip sekali dengan punya AG,\" ujarnya.
Pelaku digelandang ke Mako Polsek Weled untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Ia dijerat dengan pasal 365 KUHpidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (cep)
Baca juga:
- Tragis! Kisah Cinta Berujung Dibegal di Cisaat Dukupuntang
- Heboh! Pelakor Dilabrak Istri Sah di Pinggir Jalan, Dijambak Dihajar Diseret