JAKARTA - Kasus suap SKK Migas yang melibatkan ketua non-aktif Rudi Rubiandini bakal membuka babak baru. Ini setelah KPK membuka penyelidikan baru yang mengarah pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, saat ini lembaganya masih terus fokus pengembangan perkara itu dengan mendalami dari keterangan saksi maupun tersangka. \"Memang ada informasi baru yang arah pengembangannya bisa ke kementerian,\" ujar Johan. Sayangnya, Johan enggan membeberkan detail ke mana saja arah penyelidikan baru itu. Johan mengatakan, sejauh ini KPK juga belum memanggil sejumlah pejabat dari kementerian ESDM. \"Dalam sebuah penyelidikan, kami tidak harus terlebih dulu meminta keterangan pejabat terkait. Bisa saja meminta keterangannya dari pihak-pihak lain terlebih dulu,\" paparnya. Seperti diketahui, kasus SKK Migas ini sejak awal memang diduga terkait dengan Kementerian ESDM. Pasalnya, KPK menemukan uang dolar dalam dengan jumlah USD 200 ribu di ruang kerja Sekjen ESDM. Pecahan uang dolar itu juga persis yang diamankan dari Rudi Rubiandini. Sekjen ESDM sendiri Waryono Karno kini sudah masuk dalam daftar cekal KPK. Terkait Waryono, Johan mengatakan pejabat yang bersangkutan masih terdeteksi di Indonesia. Hal itu menjawab sejumlah kabar yang menyebutkan Waryono berada di Singapura. \"Keberadaannya masih kami deteksi di Indonesia kok,\" ujarnya. Waryono Karno sendiri sejak 29 Agustus telah masuk daftar cekal. Pencekalan itu untuk mempermudah penyidikan terkait kasus suap Rudi Rubiandini. Pejabat asal Tasikmalaya itu diduga menerima USD 700 ribu dari Komisaris PT Kernell Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Selain mengeluarkan pencekalan ke luar negeri tarhadap Waryono, KPK juga lebih dulu mencegah lima saksi SKK Migas. Antara lain Febri Setiadi (swasta), Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, dan Kadiv Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis dan Kadiv Komersil Minyak SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo. (gun/kim)
Penyelidikan Mengarah ke ESDM
Selasa 10-09-2013,09:19 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :