***Panwaslu Punya Bukti Lain untuk Jerat Kades MAJALENGKA – Empat orang kepala desa (kades) di Kecamatan Talaga yang dipanggil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka, memberikan jawaban yang seragam saat dimintai klarifikasi pada Sabtu (7/9) dan Senin (9/9). Penasihat hukum empat kades, Dudi Ruchiyat SH mengatakan, Kades Ganeas, Kades Lampuyang, Kades Gunung Manik, dan Kades Talaga Wetan, berdalih menghadiri kampanye salah seorang calon pada Minggu (2/9) lalu di kawasan Kecamatan Talaga, adalah untuk mengamankan warganya agar situasi selama masa kampanye tetap kondusif. “Jadi sebenarnya mereka cuma kebetulan berada di lokasi. Karena sebenarnya tujuan utama mereka adalah untuk mengamankan warganya. Hal tersebut, mengingat suasana politik di Kecamatan Talaga dan sekitarnya sedang memanas,” kata Dudi, di sela mendampingi Kades Talaga Wetan dan Kades Gunung Manik di Kantor Panwaslu, kemarin (9/9). Dudi menyebutkan, pada saat kejadian adalah pada hari libur kerja. Para kades yang ketempatan disambangi jadwal kampanye salah satu calon mengunjungi wilayah pemerintahan mereka. “Tentu karena tahu ada jadwal kampanye di desanya, kades itu ikut mengawasi agar kondusivitas warganya tetap terjaga. Jadi memang benar jika mereka dikatakan menghadiri kampanye, hanya kapasitasnya untuk meninjau saja dan menjaga keamanan dan kondusivitas warganya. Mereka juga tidak berorasi. Hanya kebetulan, waktu berpapasan dengan calon itu menyapa sebentar untuk sekadar bilang ‘Damang Pak?’ Itu saja,” terang Dudi. Dia juga menyebutkan jika hadirnya keempat kades dalam agenda kampanye salah satu calon ini terjadi secara spontan. Tidak ada unsur undangan dari calon yang bersangkutan maupun timnya. “Jadi kapasitas mereka pada waktu itu sama seperti petugas pengamanan terkait yang hadir di lokasi untuk menjaga keamanan dan kondusivitas warganya dan wilayahnya,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka H Agus Asri Sabana SAg cukup mengapresiasi tindakan para kades yang kooperatif memenuhi panggilan panwaslu untuk dimintai klarifikasi. Meski demikian, jawaban dari para terlapor ini belum bisa dijadikan acuan bagi pihaknya untuk mengambil keputusan langsung dalam menyikapi perkara ini. Pasalnya, di samping memintai klarifikasi, pihaknya juga memiliki sejumlah alat bukti lain yang akan dikomparasikan dengan hasil klarifikasi tersebut, sebagai bahan pertimbangan pihaknya dalam pengambilan keputusan akhirnya. “Kita masih punya alat bukti lain berupa visualisasi dari aktivitas keempat terlapor pada kejadian kala itu. Bisa saja hasil keterangan mereka terpatahkan oleh alat bukti ini, atau sebaliknya,” tegasnya. Dia menyebutkan, pascaproses klarifikasi ini, pihaknya akan menindaklanjuti langkah berikutnya dengan sentra penegakkan hukum terpadu (gakumdu) untuk mengkaji dan menyimpulkan apakah ada unsur pelanggaran pemilu atau tidak dalam perkara ini. “Nanti hasilnya akan kita proses paling lambat 14 hari setelah laporan diterima. Kalau tidak salah, laporannya kita terima dari Panwascam Talaga pada tanggal 3 September lalu. Jadi, masih ada beberapa hari lagi bagi kita untuk memrosesnya,” jelas Agus. (azs) FOTO: AZIS MUHTAROM/RADAR MAJALENGKA KLARIFIKASI. Ketua Panwaslu dan Anggota Panwaslu Divisi Advokasi, mencecar Kades Talaga Wetan dan Gunung Manik dalam proses klarifikasi terkait laporan dugaan empat kades di Kecamatan Talaga yang ikut berkampanye.
Kades Berdalih Amankan Warganya saat Kampanye
Selasa 10-09-2013,14:54 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :