CIREBON-Puluhan pengendara mobil dan sepeda motor yang melanggar dikenakan sanksi tilang dalam razia gabungan perdana Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi (Dishubinfokom)Kota Cirebon dengan Satlantas Polres Cirebon Kota di Jalan Dr Ciptomangunkusumo Kota Cirebon, Selasa (10/9). Mereka yang melanggar diantara tidak menggunakan helm, tidak disertai plat nomor, tidak membawa SIM dan STNK, dan penggunaan knalpot bising. Selain itu, ada juga mobil angkutan barang dan angkutan umum yang menyalahi trayek, diantaranya Angkutan umum D6 Perumnas - Gunungsari. Petugas tidak pandang bulu memberikan sanksi kepada pengendara yang melanggar. Hal itu dilakukan untuk memberikan pelajaran bagi masyarakat dalam mentaati peraturan lalulintas. \"Kami berikan sanksi tilang bagi yang melanggar, karena hingga kini masih banyak pengendara yang membandel,\" ujar Aiptu Suharyanto, anggota Anggota Satlantas Polres Cirebon Kota. Sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat, terpaksa disita dan dibawa ke Mapolres Cirebon Kota, hingga pemiliknya memperlihatkan kelengkapan suratnya. Karena, disinyalir saat ini banyak beredar kendaraan hasil pencurian.(yan)
Puluhan Kendaraan Ditilang dalam Razia Perdana
Selasa 10-09-2013,15:13 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :