STI Tuding Oknum Pemdes Berperan

Kamis 12-09-2013,09:08 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

*** Terkait Mundurnya Puluhan Anggota di Gantar INDRAMAYU - Serikat Tani Indramayu (STI) akhirnya angkat bicara terkait pengunduran diri 75 anggotanya di Balai Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Senin (9/9) lalu. Puluhan anggota STI itu mengundurkan diri dengan menyerahkan kartu tanda anggota dan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri, disaksikan jajaran muspika setempat. Dengan tegas, pengurus STI menyatakan, bila pengunduran diri anggotanya itu didalangi oleh oknum pemerintah desa dengan melakukan intervensi kepada anggota-anggota STI yang kini telah mengundurkan diri itu. Penegasan itu disampaikan Danang, koordinator biro organisasi STI. “Kami melihat sudah ada upaya penggembosan atau intimidasi dari oknum pemerintah desa terhadap para anggota STI, agar bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan STI serta dipaksa menyerahkan kartu tanda anggota hingga menandatangani pernyataan pengunduran diri,” tandas Danang, Rabu (11/9). STI juga menilai, upaya yang dilakukan pemdes itu merupakan bukti adanya indikasi penggembosan dan memberangus keberadaan STI. “Sudah jelas ada unsur paksaan yang dilakukan kepada anggota STI agar mau mengundurkan diri. Buktinya, penyerahan kartu tanda anggota dilakukan di balai desa, bukan di sekretariat STI,” tuturnya. Menanggapi pengunduran diri puluhan anggota STI itu, ketua basis STI Sandrem wilayah Gantar, Angling menegaskan, bila ia bersama anggotanya tidak akan terpengaruh atas provokasi dari oknum pemdes untuk mengundurkan diri dari keanggotaan STI. “Kemarin (9/9) saya juga menerima undangan untuk hadir di Balai Desa Mekarjaya. Undangan itu dikirimkan oleh oknum pemdes yang juga mengajak supaya saya mengundurkan diri dari keanggotaan STI. Namun sama sekali tidak akan mengubah pendirian saya bersama anggota STI lainnya untuk terus berjuang bersama wadah organisasi tani ini,” tegasnya. Ia juga menegaskan, bahwa yang berhak membubarkan STI adalah organisasi STI itu sendiri, bukan pemerintah desa atau instansi-intstasi tertentu. “Seandainya saya mengundurkan diri tidak akan menyerahkan kartu tanda anggota itu ke pemerintah desa, karena STI punya pimpinan. Saya akan serahkan itu (kartu anggota, red) ke pimpinan saya,” imbuhnya. Sementara itu, salah satu tim advokasi STI Sahali SH menegaskan, bahwa masalah internal organisasi bukan menjadi ranah pemerintah desa. Apalagi jika sudah ada upaya untuk menghalang-halangi para petani untuk berserikat, itu sudah melanggar undang-undang. “Pihak manapun tidak bisa menghalang-halangi warga negara untuk berserikat atau berkumpul. Bila sudah ada alat bukti yang mencukupi terjadinya tindakan inkonstutusional tersebut, kami dari tim advokasi petani akan menyeriusi persoalan ini,” ungkapnya. (cip)  

Tags :
Kategori :

Terkait