Mendikbudristek Nadiem Akan Tindak Tegas Universitas Tak Beri Keringanan UKT

Selasa 24-08-2021,05:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan bantuan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN). Hal ini demi memastikan kegiatan akademik mahasiswa dapat terus berjalan.

Bantuan keringanan ini diberikan maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa. Untuk itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, apabila ditemukan adanya perguruan tinggi yang tidak melaksanakan hal tersebut, pihaknya akan lakukan tindakan tegas.

“Kami akan bertindak secara tegas kepada universitas yang mungkin pelan menyalurkan dananya atau pun tidak disalurkan, atau karena isu lain. Kami akan memastikan bahwa mahasiswa-mahasiswa kita itu tidak putus sekolah,” ujar dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin (23/8).

Dalam hal ini, ia meminta kepada seluruh pihak agar dapat melaporkan apabila adanya temuan tersebut. Khususnya kepada DPR RI yang merupakan telinga dari rakyat.

“Jadi kami meminta sekali dukungan dari Komisi X yang mendengar isu-isu komplain universitas tidak malaksanakan proses ini dengan baik, mohon segera dilaporkan ke kami,” tuturnya.

Adapun, bantuan ini akan dimulai pada September mendatang. Pihaknya ingin memastikan jangan sampai karena pandemi ini mahasiswa-mahasiswa itu tidak bisa melanjutkan pendidikannya.

“Jadi kita menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa berdampak Covid-19. Bantuan UKT itu tentunya diberikan at cost maksimal Rp 2,4 juta, semuanya sama. Kalau pun UKT itu lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisih itu menjadi kebijakannya perguruan tinggi masing-masing, bagaimana mengatur selisihnya,” terangnya.

Bantuan akan diberikan kepada mahasiswa aktif, tidak menerima Kartu Indonesia pintar-Kuliah (KIP-K), Beasiswa Bidik Misi dan memerlukan bantuan UKT di semester ganjil 2021. “Kalau misalnya ada isu-isu seperti universitas yang tidak melaksanakan pemberian UKT ini atau tersendat-sendat atau apa, mohon segera berikan kami informasinya,” tandas Nadiem.(jp)

Tags :
Kategori :

Terkait