RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) Omnibus Law yang diusulkan oleh Pemprov ke DPRD Jabar secara umum belum terlihat manfaatnya. Sebab, UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang bermuara untuk mengurangi beban perusahaan yang akan berinvestasi seperti pesangon perusahaan tidak bisa ditambahkan dengan Perda.
Begitu dikatakan Anggota Bapemperda DPRD Jabar, Yunandar Rukhiadi Eka Perwira, Kamis (26/8).
\"Itu tidak bisa diatur dalam Perda karena itu kewenangan Pemerintah Pusat. Ngga mungkin kita mengatur lagi dalam Perda terkait pesangon dan sebagainya,\" kata Yunandar, dilansir dari berita RMOLJabar.
Politisi asal F-PDIP itu menjelaskan, UU Ciptaker memiliki tujuan untuk mengefisiensikan para investor agar bisa berinvestasi lebih besar. Berdasarkan data yang diterima diirinya dari para investor, adanya UU Ciptaker dapat mengefisiensikan 20 persen dari jumlah investasi.
\"Artinya mereka bisa langsung ekspansi dengan adanya kelebihan hasil dari investasi sebelumnya. Ini manfaat dari UU Ciptaker,\" jelasnya.
Namun demikian, kelebihan tersebut belum terlihat dalam Raperda Omnibus Law karena Pemprov tidak bisa mengatur seperti Pemerintah Pusat. Termasuk pajak yang tidak bisa diatur oleh Raperda Omnibus Law.
\"Tapi ini (Raperda Omnibus Law) yang masih kami kaji di Bapemperda. Walaupun memang nanti akan lebih detil dikaji di level Pansus,\" tutupnya.(*)